Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (disingkat SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai acuan nasional dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi.

Standar ini dikembangkan dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk menyandingkan dan menyetarakan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan formal dengan kompetensi kerja yang diperoleh melalui pelatihan atau pengalaman kerja.

Sejarah dan Landasan Hukum

Keberadaan SKKNI didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program yang mengacu pada standar kompetensi kerja. Secara teknis, tata cara penetapan SKKNI diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dengan regulasi utama Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya, yakni Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2012, untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan standardisasi kompetensi.

Penyusunan SKKNI menggunakan model Regional Model Competency Standard (RMCS) yang diperkenalkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang berfokus pada fungsi-fungsi produktif dari suatu kegiatan usaha atau industri.

Struktur dan Komponen

SKKNI disusun berdasarkan unit-unit kompetensi. Unit kompetensi didefinisikan sebagai bentuk pernyataan terhadap tugas atau pekerjaan yang akan dilakukan, yang di dalamnya terdapat spesifikasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Struktur setiap unit kompetensi dalam SKKNI terdiri dari komponen berikut:

  1. Kode Unit: Identitas unik berjumlah 12 digit yang mencakup kode kategori, golongan pokok, kelompok usaha, nomor urut, dan versi penerbitan.
  2. Judul Unit: Nama unit kompetensi yang menggunakan kalimat aktif dengan kata kerja performatif yang terukur.
  3. Deskripsi Unit: Penjelasan ringkas mengenai lingkup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan.
  4. Elemen Kompetensi: Langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan untuk melaksanakan unit kompetensi.
  5. Kriteria Unjuk Kerja (KUK): Pernyataan evaluatif yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi, dirumuskan secara kualitatif atau kuantitatif.
  6. Batasan Variabel: Konteks pelaksanaan pekerjaan, termasuk peralatan, peraturan, norma, dan standar yang harus diacu.
  7. Panduan Penilaian: Acuan untuk menilai kompetensi, mencakup konteks penilaian, persyaratan kompetensi, serta pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.

Secara prinsip, setiap SKKNI mengandung tiga dimensi utama kompetensi, yaitu dimensi pengetahuan, dimensi keterampilan, dan dimensi sikap kerja.

Mekanisme Penyusunan dan Penetapan

Proses perumusan SKKNI melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi teknis, industri, asosiasi profesi, dan pakar. Tahapan penyusunannya meliputi:

1. Pemetaan Kompetensi

Dimulai dengan analisis fungsi produktif pada sektor usaha tertentu, mulai dari tujuan utama, fungsi kunci, fungsi utama, hingga fungsi dasar yang diidentifikasi sebagai unit kompetensi.

2. Perumusan Rancangan

Dilakukan oleh Tim Perumus yang dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi di instansi teknis terkait. Perumusan dapat dilakukan melalui metode riset, adaptasi, atau adopsi standar internasional/khusus.

3. Verifikasi

Rancangan SKKNI (RSKKNI) diverifikasi secara internal dan eksternal untuk memastikan kesesuaian dengan struktur dan format yang berlaku.

4. Validasi dan Konsensus

  • Prakonvensi: Validasi awal yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
  • Konvensi Nasional: Forum kesepakatan nasional untuk membakukan RSKKNI yang telah diverifikasi. Hasil konvensi harus disepakati secara aklamasi.

5. Penetapan

Rancangan akhir (RSKKNI-3) ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan menjadi SKKNI melalui Keputusan Menteri.

Implementasi dan Penggunaan

SKKNI memiliki fungsi strategis dalam ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia:

  • Pendidikan dan Pelatihan: Digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) dan lembaga pendidikan vokasi.
  • Sertifikasi Kompetensi: Menjadi standar rujukan utama bagi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi. Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja seseorang.
  • Dunia Industri: Digunakan untuk membantu proses rekrutmen, penilaian kinerja, penyusunan uraian jabatan, dan pengembangan program pelatihan internal perusahaan.

SKKNI juga terintegrasi dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), di mana unit-unit kompetensi SKKNI dikemas ke dalam jenjang kualifikasi (Level 1 sampai 9) atau klaster kompetensi tertentu.

Pemeliharaan dan Kaji Ulang

Untuk memelihara validitas dan reliabilitas, SKKNI wajib dikaji ulang paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Faktor pendorong kaji ulang meliputi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan cara kerja, perubahan standar atau regulasi, serta harmonisasi dengan standar internasional. Hasil kaji ulang dapat berupa rekomendasi perubahan, pencabutan, atau tanpa perubahan pada SKKNI yang bersangkutan.

Kelompok Perencanaan dan Analisis:

Kelompok Implementasi dan Instalasi:

Kelompok Konfigurasi dan Administrasi:

Kelompok Pemeliharaan dan Evaluasi:

Identifikasi & Inventarisasi:

Instalasi & Konfigurasi:

Perawatan & Perbaikan: