J.611000.022.01: Melakukan Backup dan Restore Konfigurasi Perangkat Jaringan

J.611000.022.01 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pencadangan (backup) dan pemulihan (restore) konfigurasi pada perangkat jaringan komputer. Unit kompetensi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016.

Ruang Lingkup dan Tujuan

Unit kompetensi ini diklasifikasikan ke dalam fungsi pemeliharaan jaringan komputer. Tujuan utama dari unit ini adalah memastikan kompetensi seseorang dalam mengelola perangkat jaringan, khususnya pada saat terjadi migrasi atau pergantian perangkat yang sama. Kompetensi ini menuntut ketelitian dalam mengamankan konfigurasi jaringan yang meliputi akses dan keamanan.

Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja

Standar ini merinci tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerjanya sebagai berikut:

1. Menentukan Data Penting

Elemen ini mencakup identifikasi data krusial yang memerlukan pencadangan. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Identifikasi konfigurasi jaringan yang mencakup aspek akses dan keamanan.
  • Pelaksanaan backup terhadap konfigurasi perangkat jaringan yang sedang berjalan.

2. Melakukan Restore Konfigurasi

Elemen ini mengatur proses pemulihan konfigurasi ke perangkat jaringan. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Penyiapan media atau dokumentasi backup dari konfigurasi perangkat jaringan yang terakhir.
  • Pelaksanaan restore konfigurasi yang terdapat pada media atau dokumentasi backup terakhir ke perangkat.

3. Mengembangkan Prosedur Backup dan Restore

Elemen ini berfokus pada pemeliharaan prosedur operasional. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Evaluasi terhadap prosedur backup dan restore yang sudah ada.
  • Pembaruan prosedur backup dan restore konfigurasi jaringan.

Batasan Variabel dan Panduan Penilaian

Batasan Variabel

Dalam pelaksanaannya, unit ini didukung oleh ketersediaan peralatan dan perlengkapan spesifik, antara lain:

  • Peralatan: Perangkat jaringan, kabel konsol (console), dan komputer.
  • Perlengkapan: Tidak ada perlengkapan khusus yang disyaratkan selain peralatan di atas.

Panduan Penilaian

Penilaian terhadap kompetensi ini dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan.

Aspek-aspek penilaian meliputi:

  • Pengetahuan: Pemahaman mengenai perangkat jaringan.
  • Sikap Kerja: Menuntut ketelitian dalam melakukan backup, restore, serta pengaturan (setting) konfigurasi.
  • Aspek Kritis: Ketelitian dalam proses backup dan restore serta pengaturan konfigurasi menjadi indikator utama keberhasilan.

Konteks Sertifikasi

Unit kompetensi J.611000.022.01 merupakan salah satu komponen teknis dalam skema sertifikasi profesi, termasuk dalam skema Network Administrator Muda. Unit ini menjadi bagian dari kelompok kompetensi pilihan dalam sub-bidang pemeliharaan jaringan bersama unit lain seperti Memonitor dan Mengadministrasi Keamanan Jaringan dan Mengelola Keamanan Sistem.