J.620900.027.02: Melakukan Recovery Data

J.620900.027.02 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan judul Melakukan Recovery Data. Unit ini merupakan bagian integral dari skema sertifikasi untuk jabatan kerja Technical Support dalam subsektor aktivitas pemrograman dan konsultasi komputer. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan teknis untuk memulihkan data yang hilang atau rusak pada sistem komputer.

Klasifikasi dan Skema Kompetensi

Unit ini terdaftar secara resmi dalam Klaster Technical Support (Kode Skema: SKM/0018/00010/3/2020/54). Dalam struktur skema tersebut, unit ini dikelompokkan bersama serangkaian kompetensi teknis lanjutan yang mencakup pengelolaan aset data dan pemeliharaan sistem, antara lain:

  • Merumuskan Kebutuhan Pengguna (J.620900.003.02)
  • Melakukan Restore Sistem Operasi (J.620900.032.02)
  • Melakukan Backup Data dan Sistem (J.620900.033.02)
  • Merencanakan Perawatan Komputer (J.620900.005.02).

Keberadaan unit ini dalam klaster Technical Support menegaskan bahwa kemampuan pemulihan data merupakan keahlian wajib bagi tenaga pendukung teknis (teknisi) untuk memastikan keberlanjutan operasional sistem dan keamanan informasi pengguna.

Lingkup Kerja dan Aktivitas (Komparasi Historis)

Meskipun detail elemen spesifik untuk kode J.620900.027.02 (versi 2016) tidak terjabarkan secara rinci, ruang lingkup aktivitas pemulihan data dalam standar kompetensi nasional sebelumnya (SKKNI 2006 dengan kode unit TIK.CS02.041.01) mencakup tahapan kerja sistematis sebagai berikut:

1. Mendiagnosa Penyebab Hilangnya Data

Tahap awal melibatkan identifikasi data yang terhapus atau hilang serta mendiagnosa penyebab utamanya. Penyebab kehilangan data dapat bervariasi, mulai dari kesalahan pengguna (seperti delete), pemformatan harddisk yang tidak disengaja, hingga kerusakan pada tabel partisi (partition table),.

2. Persiapan dan Instalasi Perangkat Lunak

Teknisi diharuskan mempersiapkan perangkat lunak utilitas (software utility) khusus untuk pemulihan data (recovery data). Proses ini mencakup instalasi perangkat lunak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

3. Eksekusi Pemulihan Data

Pelaksanaan pemulihan dilakukan dengan menjalankan program recovery untuk mengembalikan data yang hilang akibat terhapus, terformat, atau kerusakan sistem partisi.

4. Pengujian Hasil Recovery

Tahap akhir adalah validasi atau pengujian hasil pemulihan. Teknisi harus memastikan bahwa data yang telah dipulihkan dapat diidentifikasi kembali dan diakses dengan baik oleh pengguna.