J.611000.004.01: Merancang Pengalamatan Jaringan

Merancang Pengalamatan Jaringan (Kode Unit: J.611000.004.01) adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang skema pengalamatan pada jaringan komputer agar dapat beroperasi dengan baik. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016.

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit kompetensi ini berkaitan dengan proses teknis dalam menetapkan alamat logika pada perangkat jaringan. Kompetensi ini diterapkan pada tahap perancangan jaringan, yang umumnya dilakukan setelah tahap survei kebutuhan pengguna selesai dilaksanakan. Unit ini berlaku untuk seluruh sektor teknologi informasi dan komunikasi yang membutuhkan perancangan infrastruktur jaringan.

Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja

Berdasarkan SKKNI Nomor 321 Tahun 2016, unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama dengan kriteria unjuk kerja sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi sistem operasi pada jaringan

Tahap awal meliputi identifikasi sistem operasi yang berjalan di jaringan. Teknisi diharuskan mengumpulkan informasi mengenai cara instalasi dan konfigurasi jaringan yang spesifik untuk sistem operasi yang digunakan.

2. Membagi alamat jaringan pada perangkat jaringan

Elemen ini mencakup penentuan jumlah node (host) jaringan berdasarkan kebutuhan pengguna. Penentuan kelas atau segmen alamat jaringan didasarkan pada besarnya jumlah node tersebut. Selanjutnya, alamat jaringan diberikan kepada setiap node atau perangkat jaringan yang terhubung.

3. Mendokumentasikan pengalamatan jaringan

Langkah terakhir adalah pencatatan alamat dari masing-masing node atau perangkat jaringan. Hasil pencatatan tersebut kemudian disusun menjadi dokumen pengalamatan jaringan yang formal.

Persyaratan dan Standar Teknis

Dalam pelaksanaannya, unit kompetensi ini mensyaratkan penguasaan terhadap standar protokol internet, yaitu Internet Protocol version 4 (IPv4) dan/atau Internet Protocol version 6 (IPv6). Selain itu, unit ini memiliki persyaratan kompetensi prasyarat, di mana seseorang harus terlebih dahulu menguasai unit kompetensi J.611000.003.02 (Merancang Topologi Jaringan) sebelum melaksanakan unit ini.

Aspek kritis yang dinilai dalam kompetensi ini meliputi ketepatan dalam memberikan alamat jaringan pada node atau perangkat, serta kemampuan membuat dokumentasi pengalamatan yang akurat.

Implementasi dalam Sertifikasi Profesi

Unit kompetensi J.611000.004.01 merupakan bagian integral dari skema sertifikasi profesi nasional. Unit ini termasuk dalam daftar unit kompetensi untuk skema sertifikasi Network Administrator Muda ( Junior Network Administrator ). Dalam struktur kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, unit ini dikategorikan sebagai kompetensi fungsional yang wajib dikuasai oleh peserta didik atau tenaga profesional di bidang jaringan komputer.