J.620900.024.02: Melakukan Setting BIOS
J.620900.024.02: Melakukan Setting BIOS adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pengaturan Basic Input Output System (BIOS) pada perangkat komputer. Unit ini merupakan bagian integral dari berbagai skema sertifikasi profesi, termasuk okupasi Junior Computer Technician dan Junior Technical Support.
Deskripsi dan Ruang Lingkup
Unit ini mendeskripsikan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengonfigurasi BIOS agar komputer dapat beroperasi dengan normal. Dalam konteks standar ini, BIOS didefinisikan sebagai perangkat lunak (software) yang mengatur fungsi dasar dari perangkat keras (hardware) komputer. Ruang lingkup unit ini mencakup persiapan perangkat yang akan dikonfigurasi hingga pencatatan perubahan pengaturan yang telah dilakukan. Tidak ada persyaratan kompetensi lain yang harus dimiliki sebelum mengambil unit ini.
Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja
Unit kompetensi ini terdiri dari dua elemen utama, yang masing-masing memiliki kriteria unjuk kerja spesifik sebagai berikut:
Langkah awal melibatkan pemeriksaan perangkat bantu untuk memastikan fungsinya berjalan normal. Teknisi harus menyiapkan komputer yang akan dikonfigurasi beserta buku manual terkait, serta memastikan komputer dapat menyala dan berjalan dengan normal.
2. Melakukan setting BIOS pada komputer
Proses pelaksanaan mencakup beberapa tahapan teknis:
- Menyalakan komputer dan memastikan proses booting berjalan normal.
- Membuka menu pengaturan BIOS dengan menekan tombol khusus pada keyboard sesuai petunjuk perangkat.
- Mengidentifikasi menu BIOS dan memastikan dapat berjalan normal.
- Melakukan pengaturan (setting) BIOS sesuai dengan kebutuhan spesifikasi sistem.
- Melakukan restart komputer dan memverifikasi bahwa komputer berjalan dengan normal setelah konfigurasi.
- Mencatat setiap perubahan yang dilakukan pada pengaturan BIOS.
Panduan Penilaian
Penilaian terhadap kompetensi ini difokuskan pada kemampuan teknisi untuk melakukan pengaturan BIOS dengan benar sehingga komputer dapat beroperasi secara normal.
- Konteks Penilaian: Penilaian dapat dilakukan di tempat kerja atau di tempat uji kompetensi (TUK) melalui simulasi yang mendekati kondisi pekerjaan sebenarnya.
- Metode Penilaian: Metode yang digunakan meliputi lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan.
- Pengetahuan dan Keterampilan: Peserta harus menunjukkan pengetahuan tentang perangkat komputer dan dasar-dasar BIOS, serta keterampilan mengoperasikan pengaturan BIOS dengan benar.
- Sikap Kerja: Pelaksanaan unit ini menuntut sikap disiplin, teliti, dan tanggung jawab.
- Aspek Kritis: Poin krusial dalam penilaian adalah ketepatan dalam melakukan pengaturan konfigurasi pada BIOS untuk memastikan stabilitas sistem komputer.
Penerapan dalam Skema Sertifikasi
Unit kompetensi J.620900.024.02 merupakan komponen wajib dalam beberapa skema sertifikasi nasional di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), antara lain:
- Junior Computer Technician: Unit ini adalah satu dari lima unit kompetensi inti dalam okupasi ini.
- Junior Technical Support: Unit ini termasuk dalam sembilan unit kompetensi yang diujikan dalam klaster pendukung teknis junior.