Jump to content

J.611000.018.01: Memperbaiki Kerusakan Konfigurasi Jaringan

From Wiki

Memperbaiki Kerusakan Konfigurasi Jaringan (Kode Unit: J.611000.018.01 atau J.611000.018.02) adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini menetapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk memperbaiki kerusakan konfigurasi jaringan secara logis (logical). Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016.

Ruang Lingkup dan Deskripsi

Unit kompetensi ini berfokus pada perbaikan konfigurasi jaringan yang mengalami masalah pada tingkat logis, bukan kerusakan fisik perangkat keras. Lingkup pekerjaan mencakup perangkat jaringan seperti switch, router, dan access point, namun tidak mencakup konfigurasi server. Kompetensi ini merupakan bagian dari kelompok kompetensi fungsional dalam skema sertifikasi Network Administrator.

Elemen Kompetensi

Unit ini terdiri dari lima elemen kompetensi utama yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja, beserta kriteria unjuk kerjanya:

1. Mendefinisikan Masalah

Langkah awal melibatkan interaksi dengan pihak terkait untuk mengidentifikasi masalah. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Menanyakan orang-orang yang berhubungan langsung sesuai dengan masalah yang ada.
  • Membuat jenis-jenis pertanyaan untuk mengubah laporan masalah menjadi identifikasi masalah.
  • Mencatat masalah konfigurasi jaringan dalam urutan kejadian dan hasil yang terjadi.

2. Mengumpulkan Fakta

Proses pengumpulan data teknis untuk mendukung diagnosis. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Mengumpulkan log di server dan jaringan dalam bentuk laporan tertulis.
  • Mengumpulkan konfigurasi jaringan yang berhubungan dengan masalah.

3. Menganalisis Informasi

Analisis data yang telah dikumpulkan untuk menentukan solusi. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Menganalisis hasil fakta menggunakan pengetahuan dan sumber informasi referensi lainnya.
  • Menentukan hasil analisis yang ada menjadi prioritas solusi untuk dijadikan solusi perbaikan.

4. Memperbaiki Kerusakan Konfigurasi Jaringan

Eksekusi perbaikan teknis pada perangkat. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Menyesuaikan konfigurasi dengan hasil rekomendasi perbaikan.
  • Menguji konfigurasi menggunakan tools perbaikan masalah jaringan.

5. Mendokumentasikan Tindakan

Pencatatan hasil perbaikan untuk keperluan administrasi dan referensi masa depan. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Mendokumentasikan hasil konfigurasi yang baru.
  • Menginformasikan perbaikan konfigurasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Pengetahuan dan Keterampilan

Untuk melaksanakan unit ini, diperlukan pengetahuan dan keterampilan spesifik:

  • Pengetahuan: Kemampuan mengidentifikasi masalah, mengumpulkan fakta, menganalisis informasi menjadi solusi, serta memperbaiki jaringan menggunakan perintah (command) dan tools yang tersedia.
  • Keterampilan: Melakukan pengurangan, perubahan, atau penambahan konfigurasi dari konfigurasi yang bermasalah, serta mendokumentasikan perbaikan secara tepat dan terstruktur.

Sikap Kerja dan Peralatan

Dalam pelaksanaannya, unit kompetensi ini mensyaratkan sikap kerja yang cekatan, teliti, dan tenang. Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan meliputi komputer, kabel console, dan kabel converter.

Konteks Penilaian

Penilaian terhadap kompetensi ini dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan. Penilaian dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop. Unit ini memiliki keterkaitan dengan unit kompetensi lain, yaitu Merancang Pemulihan Jaringan (J.611000.007.02).