J.620900.026.02: Melakukan Instalasi Software Aplikasi
J.620900.026.02 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang berjudul "Melakukan Instalasi Software Aplikasi". Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemasangan perangkat lunak aplikasi pada perangkat komputer sesuai dengan prosedur standar. Kompetensi ini termasuk dalam kelompok kompetensi inti pada sub-sektor Computer Technical Support.
Deskripsi dan Ruang Lingkup
Unit kompetensi ini berkaitan dengan langkah-langkah teknis yang dilakukan dalam menginstal perangkat lunak aplikasi dalam kondisi normal sesuai dengan buku panduan instalasi (installation manual). Batasan variabel untuk unit ini mencakup penggunaan perangkat komputer, media penyimpanan paket instalasi, dan buku manual terkait, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di tempat kerja.
Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja
Standar ini menetapkan tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerjanya:
1. Mempersiapkan Pekerjaan Instalasi
Tahap ini mencakup penyediaan paket instalasi perangkat lunak dalam media penyimpanan yang sesuai beserta buku panduan terkait. Selain itu, perangkat komputer dengan sistem operasi harus dipastikan sudah menyala dan siap untuk proses instalasi.
2. Melaksanakan Instalasi Software Aplikasi
Proses instalasi dilaksanakan dengan mengikuti instruksi pada buku manual. Indikator keberhasilan pada tahap ini meliputi terinstalnya seluruh berkas, ikon, dan konfigurasi sistem, serta munculnya pesan pada layar monitor yang menyatakan bahwa proses instalasi telah berhasil.
3. Menguji Hasil Instalasi
Pengujian dilakukan dengan menjalankan perangkat lunak aplikasi secara sampling (uji coba acak) untuk memastikan program dapat dibuka dan ditutup tanpa terjadi kesalahan (error).
Persyaratan dan Panduan Penilaian
Untuk menguasai unit ini, seorang tenaga kerja disyaratkan memiliki kompetensi terkait lainnya, yaitu:
- J.620900.025.02: Melakukan Instalasi Sistem Operasi.
- J.620900.002.02: Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer.
- J.620900.004.02: Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna.
Penilaian kompetensi dilakukan untuk mengukur ketepatan dalam melaksanakan proses instalasi sesuai manual dan ketepatan dalam pengujian hasil instalasi. Metode penilaian dapat dilakukan melalui lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Aspek kritis yang dinilai meliputi sikap kerja yang disiplin, teliti, dan bertanggung jawab.
Penerapan dalam Skema Sertifikasi
Unit kompetensi J.620900.026.02 merupakan komponen dalam berbagai skema sertifikasi profesi teknologi informasi. Unit ini terdaftar sebagai salah satu unit kompetensi dalam skema Okupasi Cyber Security Analyst dan skema Klaster Junior Technical Support.