J.620900.028.01: Mengkonfigurasi Software Aplikasi
Mengkonfigurasi Software Aplikasi adalah sebuah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, khususnya pada sub-sektor Computer Technical Support. Unit ini mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pengaturan (setting) pada perangkat lunak aplikasi setelah proses instalasi, guna memastikan aplikasi berjalan sesuai dengan kebutuhan pengguna dan spesifikasi standar.
Deskripsi dan Ruang Lingkup
Unit kompetensi ini berkaitan dengan tindakan lanjutan setelah instalasi perangkat lunak aplikasi pada perangkat komputer dalam kondisi normal sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan buku manual. Dalam konteks standar ini, Software Aplikasi didefinisikan sebagai sistem yang terdiri atas komponen program, data, konfigurasi, serta dokumentasi pendukung seperti bantuan daring (online help).
Kompetensi ini termasuk dalam Kelompok Inti (Core Competencies) untuk tenaga kerja di bidang dukungan teknis komputer.
Elemen Kompetensi
Berdasarkan standar yang ditetapkan, terdapat empat elemen utama dalam unit kompetensi ini, yang masing-masing memiliki kriteria unjuk kerja spesifik:
1. Memeriksa instalasi software yang akan dikonfigurasi
Sebelum melakukan konfigurasi, teknisi harus memastikan lingkungan kerja berfungsi dengan baik. Kriteria unjuk kerja meliputi:
- Pemeriksaan perangkat komputer dan pelaporan kondisinya.
- Pemeriksaan sistem operasi (Operating System) untuk memastikan kinerja yang baik.
- Menjalankan program aplikasi yang akan dikonfigurasi untuk memastikan instalasi awal telah berhasil dan tidak terdapat kesalahan (error).
2. Menyiapkan kegiatan konfigurasi software aplikasi
Tahap persiapan melibatkan pengumpulan informasi teknis. Kriteria unjuk kerja meliputi:
- Membaca buku petunjuk (manual) aplikasi untuk memahami spesifikasinya.
- Mengidentifikasi spesifikasi standar dan pengaturan konfigurasi saat ini (current setting) dari aplikasi.
- Mengidentifikasi kebutuhan konfigurasi yang akan dilakukan serta langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan buku manual.
3. Melakukan setting konfigurasi
Ini adalah tahap eksekusi teknis di mana perubahan diterapkan. Kriteria unjuk kerja meliputi:
- Membuka menu atau halaman pengaturan konfigurasi pada program aplikasi.
- Mengubah pengaturan (setting) sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat.
- Mencatat dan melaporkan setiap perubahan konfigurasi yang dilakukan.
4. Memeriksa hasil konfigurasi
Setelah konfigurasi diterapkan, validasi diperlukan untuk menjamin kualitas. Kriteria unjuk kerja meliputi:
- Menjalankan ulang program aplikasi untuk memeriksa spesifikasi dan kinerjanya, serta membandingkannya dengan target yang diinginkan.
- Melakukan pengaturan ulang (re-setting) jika hasil yang diperoleh tidak sesuai.
- Membuat catatan perbandingan spesifikasi atau kinerja aplikasi setelah perubahan konfigurasi dilakukan.
Persyaratan dan Batasan Variabel
Untuk melaksanakan unit kompetensi ini, diperlukan dukungan ketersediaan beberapa variabel, antara lain:
- Perangkat komputer yang siap dioperasikan beserta buku manual instruksinya.
- Paket instalasi perangkat lunak aplikasi yang relevan.
- Manual instalasi dan SOP yang berlaku di perusahaan.
- Lembar laporan (log sheet atau report sheet) untuk dokumentasi.
Keterkaitan dengan Unit Lain
Unit kompetensi ini memiliki kaitan erat dengan unit kompetensi lain dalam skema Computer Technical Support. Kompetensi ini biasanya dilakukan setelah unit Melakukan Instalasi Software Aplikasi (TIK.CS02.027.01),. Selain itu, unit ini juga didukung oleh penguasaan unit prasyarat seperti Mengoperasikan PC dan Mengoperasikan Periferal.