Jump to content

J.620900.002.02: Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer

From Wiki

Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer (Kode Unit: J.620900.002.02) adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Unit ini menetapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menentukan dan mengenali spesifikasi teknis dari perangkat komputer, baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Kompetensi ini merupakan bagian integral dari berbagai skema sertifikasi profesi, termasuk Junior Computer Technician dan Hardware Installation Supervisor.

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mendeskripsikan spesifikasi perangkat komputer yang dibutuhkan oleh suatu lembaga atau perusahaan. Lingkup identifikasi dalam unit ini meliputi komponen dan sub-komponen dari berbagai merek dan tipe yang memiliki perbedaan dalam hal besarnya daya, kecepatan proses, besarnya memori, hingga kapasitas daya tampung.

Dalam pelaksanaannya, unit ini mewajibkan penggunaan peralatan seperti perangkat keras, perangkat lunak, serta perlengkapan pendukung seperti alat tulis dan buku manual perangkat komputer. Standar prosedur operasional (SOP) menjadi acuan utama dalam proses identifikasi spesifikasi ini.

Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja

Berdasarkan struktur SKKNI, unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama, yang masing-masing memiliki kriteria unjuk kerja spesifik:

1. Mempersiapkan Spesifikasi Perangkat Komputer

Tahap ini melibatkan identifikasi daftar spesifikasi perangkat yang dikehendaki. Teknisi diwajibkan menyiapkan daftar beberapa perangkat komputer beserta buku manual yang relevan untuk proses perbandingan dan analisis.

2. Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer

Pada tahap ini, teknisi harus membaca buku manual dari beberapa perangkat untuk memahami detail teknisnya. Aktivitas utama meliputi:

  • Mempelajari keunggulan dan kekurangan dari beberapa perangkat komputer.
  • Membuat spesifikasi perangkat komputer yang sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk daftar spesifikasi.
  • Memeriksa fitur atau fasilitas yang tersedia pada masing-masing perangkat.

3. Memeriksa Hasil Identifikasi

Tahap akhir melibatkan pemeriksaan ulang terhadap daftar spesifikasi yang telah dibuat. Kriteria kuncinya adalah memastikan bahwa masing-masing perangkat yang diidentifikasi dapat saling mendukung (compatible) satu sama lain. Daftar spesifikasi akhir kemudian disimpan sebagai panduan untuk pembelian perangkat komputer.

Persyaratan Kompetensi

Untuk dapat dinilai kompeten dalam unit ini, seorang tenaga kerja harus memenuhi persyaratan kompetensi dasar dan memiliki pengetahuan serta keterampilan spesifik.

Prasyarat

Unit kompetensi ini memiliki keterkaitan atau prasyarat dengan unit J.620900.001.02 (Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer).

Pengetahuan dan Keterampilan

Aspek pengetahuan yang dibutuhkan meliputi pemahaman tentang jenis-jenis komputer, perangkat periferal, fungsi komponen dan sub-komponen, serta pengetahuan tentang kecepatan proses komputer. Sementara itu, keterampilan yang dibutuhkan adalah kemampuan mengoperasikan komputer dan menggunakan perangkat lunak.

Sikap Kerja

Dalam melaksanakan unit kompetensi ini, sikap kerja yang ditekankan adalah ketelitian dan kecermatan. Aspek kritis yang dinilai mencakup ketepatan dalam mengidentifikasi perangkat, menguraikan keunggulan dan kekurangan perangkat, serta menyebutkan fitur yang ada pada berbagai jenis dan merek perangkat.

Penerapan dalam Skema Sertifikasi

Unit J.620900.002.02 digunakan sebagai materi uji kompetensi dalam berbagai skema sertifikasi profesi di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), antara lain:

  • Junior Computer Technician: Unit ini merupakan satu dari lima unit wajib dalam skema ini.
  • Hardware Installation Supervisor: Unit ini termasuk dalam enam unit kompetensi inti untuk jabatan pengawas instalasi perangkat keras.
  • Technical Support: Unit ini juga diterapkan dalam klaster Technical Support.

Penilaian kompetensi ini dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop.