Jump to content

J.620900.028.02 & J.620900.029.02: Mencegah dan Memperbaiki Komputer dari Serangan Virus

From Wiki

Unit kompetensi J.620900.028.02 dan J.620900.029.02 merupakan bagian dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang secara spesifik mengatur penanganan virus komputer. Kedua unit ini termasuk dalam kelompok kompetensi teknis untuk skema sertifikasi okupasi Junior Technical Support dan Junior Technical Support (Klaster), yang digunakan sebagai acuan dalam pelatihan kerja serta uji kompetensi di Indonesia.

Klasifikasi dan Definisi

Berdasarkan Skema Kompetensi TIK Indonesia, kedua unit ini didefinisikan sebagai berikut:

  • J.620900.028.02: Diberi judul "Mencegah Komputer dari Serangan Berbagai Jenis Virus". Unit ini berkaitan dengan langkah-langkah preventif untuk melindungi perangkat komputer dari ancaman perangkat lunak berbahaya.
  • J.620900.029.02: Diberi judul "Memperbaiki Komputer yang Terinfeksi Virus". Unit ini mencakup tindakan kuratif atau perbaikan yang dilakukan setelah sebuah sistem komputer terindikasi mengalami infeksi virus.

Kode unit yang diawali dengan huruf "J" mengindikasikan bahwa standar ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016, yang menggantikan standar-standar sebelumnya (kode TIK.CS) yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi terkini.

Penerapan dalam Skema Sertifikasi

Kedua unit kompetensi ini merupakan komponen wajib dalam skema sertifikasi Junior Technical Support. Skema ini dirancang untuk memverifikasi kemampuan teknisi komputer pada tingkat pemula hingga menengah. Dalam pelaksanaannya oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), seperti LSP TIK Indonesia, kedua unit ini diujikan bersama tujuh unit kompetensi lainnya, yang meliputi identifikasi perangkat, inventarisasi hardware dan software, serta perbaikan Central Processing Unit (CPU).

Selain Junior Technical Support, unit-unit ini juga dapat ditemukan dalam klaster kompetensi "Junior Technical Support" yang lebih spesifik, yang terdiri dari total sembilan unit kompetensi.

Implementasi dalam Pendidikan dan Pelatihan

Unit kompetensi ini digunakan sebagai kurikulum dasar dalam pelatihan vokasi untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja. Sebuah studi kasus mengenai pelatihan berbasis SKKNI untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menunjukkan bahwa materi Junior Technical Support, yang mencakup pencegahan dan perbaikan virus, diajarkan secara berurutan setelah pengenalan perangkat keras.

Dalam konteks pelatihan tersebut, materi terkait unit ini biasanya disampaikan setelah peserta memahami dasar-dasar perangkat keras dan instalasi sistem operasi. Pelatihan mencakup pengenalan berbagai jenis virus komputer serta teknik penanganannya. Evaluasi pelatihan menunjukkan bahwa pemahaman peserta terhadap materi teknis, termasuk penanganan virus, meningkat dari rentang 16%-58% menjadi 42%-84% setelah mengikuti pelatihan berbasis standar ini.

Perbandingan dengan Standar Terdahulu

Sebelum diberlakukannya kode unit J.620900.XX.XX, standar kompetensi untuk Computer Technical Support diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.272/MEN/VII/2006. Dalam regulasi tahun 2006 tersebut, kompetensi terkait virus dikodekan sebagai:

  • TIK.CS02.042.01: Mencegah Komputer dari serangan berbagai Jenis Virus.
  • TIK.CS02.045.01: Memperbaiki komputer yang terinfeksi Virus.

Pergeseran ke kode "J" mencerminkan pembaruan struktural dalam Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman dan Konsultasi Komputer. Beberapa unit lama telah dicabut status berlakunya seiring dengan adopsi standar baru yang lebih relevan dengan ekosistem teknologi modern.