J.611000.008.02: Menyiapkan Kabel Jaringan
J.611000.008.02 dengan judul Menyiapkan Kabel Jaringan adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mempersiapkan kabel jaringan komputer, memasang konektor, serta menguji konektivitasnya pada sistem jaringan.
Konteks Regulasi
Unit ini merupakan bagian dari SKKNI Nomor 321 Tahun 2016 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 269/MEN/VII/2006 tentang SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi. Unit ini diklasifikasikan sebagai kompetensi inti dan berlaku untuk seluruh sektor teknologi informasi dan komunikasi. Penguasaan unit ini merupakan prasyarat kompetensi bagi unit lanjutan, yaitu J.611000.009.02 (Memasang Kabel Jaringan).
Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja
Berdasarkan dokumen SKKNI, unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerjanya:
1. Mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan
Elemen ini mencakup identifikasi spesifikasi jaringan, penyiapan bahan sesuai spesifikasi, penyiapan peralatan yang sesuai, serta penyiapan alat ukur untuk pengujian.
2. Memasang konektor pada kabel jaringan
Tahapan ini meliputi pemotongan kabel sesuai keperluan dengan mempertimbangkan standar batasan panjang maksimum, pengupasan kabel sesuai ukuran konektor, pemasangan konektor sesuai standar urutan warna, serta memastikan urutan warna kabel sudah sesuai standar sebelum bagian kabel dipasang ke dalam konektor.
3. Menguji koneksi kabel
Elemen ini mensyaratkan pengujian konektivitas antar pin pada kedua konektor di ujung kabel menggunakan alat ukur, serta pengujian hubungan antar perangkat jaringan untuk memastikan konektivitas.
Batasan Variabel
Dalam pelaksanaannya, unit ini mencakup jenis kabel jaringan komputer berupa kabel Unshielded Twisted Pair (UTP), koaksial, dan serat optik (fiber optic) beserta konektornya.
Peralatan dan Perlengkapan
Untuk mendukung pelaksanaan unit kompetensi ini, diperlukan peralatan dan perlengkapan spesifik, antara lain:
- Peralatan: Crimping tools (tang crimping), Splicer, Punch tool, UTP tester, dan Optical Time Domain Reflectometer (OTDR).
- Perlengkapan: Kabel UTP, konektor RJ45, wall plate, patch panel, dan patchcord fiber optic.
Penerapan dalam Sertifikasi
Unit kompetensi J.611000.008.02 terintegrasi dalam berbagai skema sertifikasi profesi nasional, antara lain:
- Skema KKNI Level II: Unit ini merupakan salah satu kompetensi inti dan umum dalam Skema Sertifikasi KKNI Level II/III bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan.
- Network Administrator Muda: Unit ini menjadi materi uji kompetensi dalam skema sertifikasi Junior Network Administrator atau Network Administrator Muda.
Aspek Penilaian
Penilaian kompetensi ini dilakukan untuk memastikan kemampuan peserta dalam menyiapkan, memasang, dan menguji kabel jaringan. Aspek kritis yang dinilai adalah ketepatan pemasangan kabel jaringan dengan konektor yang sesuai dengan standar yang berlaku. Penilaian dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, dan demonstrasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).