Jump to content

J.611000.013.02: Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System

From Wiki

J.611000.013.02 adalah kode unit kompetensi dengan judul Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System. Unit ini merupakan bagian dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan teknis untuk mengatur perutean (routing) pada perangkat jaringan yang berada dalam lingkup satu sistem otonom (autonomous system).

Deskripsi Unit

Unit kompetensi ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan konfigurasi routing menggunakan protokol gerbang internal (Internal Gateway Protocol atau IGP). Kompetensi ini berlaku untuk pengelolaan perangkat jaringan yang memiliki kemampuan routing, yang mencakup komputer, router, dan multilayer switch.

Lingkup pekerjaan dalam unit ini mencakup pengaturan keterhubungan antar perangkat, konfigurasi antarmuka (interface), alamat IP, prefiks jaringan (network prefix), metrik jaringan (network metric), dan gerbang jaringan (gateway).

Elemen Kompetensi

Unit ini terdiri dari empat elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerjanya, sebagai berikut:

1. Menyiapkan Perangkat Jaringan

Tahap ini meliputi identifikasi konfigurasi routing yang diperlukan serta penentuan akses konfigurasi ke perangkat jaringan yang akan dikelola.

2. Mengkonfigurasi Router pada Perangkat Jaringan

Elemen ini mencakup konfigurasi antarmuka pada router, pengaturan hubungan antar router, pengaktifan fungsi routing, serta konfigurasi default routing.

3. Menguji Routing pada Perangkat Jaringan

Pengujian dilakukan dengan membangun koneksi antar perangkat yang terhubung ke jaringan. Proses ini juga memvalidasi koneksi perangkat ke luar jaringan melalui default routing dan mengidentifikasi hasil percobaan tersebut.

4. Mendokumentasikan Konfigurasi Routing

Langkah terakhir meliputi penyimpanan konfigurasi routing yang telah diterapkan dan pembuatan dokumentasi konfigurasi tersebut.

Persyaratan dan Kualifikasi

Untuk menguasai unit kompetensi ini, tenaga kerja dipersyaratkan memiliki unit kompetensi prasyarat, yaitu J.611.000.004.01: Merancang Pengalamatan Jaringan.

Pengetahuan dasar yang diperlukan meliputi:

  • Pengalamatan IP (IP Address).
  • Routing dari alamat IP.
  • Protokol routing untuk internal gateway (IGP).
  • Sistem operasi perangkat jaringan.

Sikap kerja yang dituntut dalam pelaksanaan unit ini adalah cekatan, teliti, dan rapi.

Penerapan dalam Sertifikasi

Dalam skema sertifikasi profesi, unit J.611000.013.02 dikategorikan sebagai kompetensi fungsional atau inti. Unit ini merupakan salah satu unit yang diujikan dalam skema sertifikasi Okupasi Nasional Network Administrator Muda. Skema ini dikembangkan untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau tenaga kerja tingkat menengah agar sesuai dengan kebutuhan industri.

Selain Network Administrator Muda, unit ini juga relevan untuk jenjang kualifikasi Level 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).