Jump to content

J.611000.015.01: Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer

From Wiki

Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer (Kode Unit: J.611000.015.01) adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pemantauan terhadap keamanan jaringan serta pengaturan akun pengguna di dalam sistem komputer. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016.

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit kompetensi ini termasuk dalam fungsi pemeliharaan jaringan komputer, khususnya pada fungsi dasar memantau jaringan. Kompetensi ini berlaku untuk seseorang yang bertugas memonitor keamanan dan pengaturan akun pengguna, dengan batasan variabel yang mencakup penggunaan peralatan seperti server, antivirus, firewall, komputer, dan perangkat jaringan.

Tujuan utama dari unit ini adalah memastikan bahwa akses ke sumber daya jaringan terkendali dan aman dari ancaman, baik yang berasal dari internal (pengaturan akun) maupun eksternal (serangan siber).

Elemen Kompetensi

Unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerja yang spesifik:

1. Mengidentifikasi dan memodifikasi akun pengguna agar selalu terkendali

Elemen ini mencakup identifikasi isian akun standar sesuai kebijakan keamanan, pengaturan hak akses pengguna berdasarkan jabatan, serta modifikasi akun yang memiliki keamanan longgar. Aktivitas teknis meliputi:

  • Menampilkan pesan resmi saat pengguna melakukan log on.
  • Menggunakan utilitas untuk menguji ketangguhan kata sandi (password) pengguna.
  • Melakukan peninjauan ulang prosedur kendali akun untuk memastikan penghapusan atau penonaktifan akun pengguna yang sudah tidak aktif.
  • Memastikan layanan informasi firewall dan antivirus aktif untuk mengidentifikasi ancaman keamanan.

2. Memastikan akses yang aman ke file dan sumber daya

Elemen ini fokus pada tinjauan fitur keamanan dalam sistem operasi jaringan dan pengembangan skema kategori keamanan berkas (file). Kriteria unjuk kerjanya meliputi:

  • Implementasi peningkatan kesadaran pengguna terkait pengaturan keamanan.
  • Pemantauan keamanan jaringan dari ancaman seperti peretas (hacker), penyadapan (eavesdropping), dan virus.
  • Penerapan dan pembaruan (update) perangkat lunak antivirus dan firewall pada server serta workstation.
  • Penerapan fasilitas enkripsi bawaan maupun tambahan secara tepat.

3. Mengembangkan Service Level Agreement (SLA) Elemen ini melibatkan penggunaan perangkat lunak pihak ketiga untuk mengevaluasi dan melaporkan status keamanan jaringan. Kegiatan dalam elemen ini mencakup:

  • Peninjauan log dan laporan audit untuk mengidentifikasi gangguan keamanan.
  • Pelaksanaan pemeriksaan kesalahan untuk memastikan prosedur tidak dilewati.
  • Penyiapan laporan audit dan rekomendasi untuk dipresentasikan kepada manajemen senior guna mendapatkan persetujuan penggantian atau perubahan.

Panduan Penilaian

Untuk membuktikan kompetensi pada unit ini, peserta uji kompetensi dinilai berdasarkan aspek-aspek berikut:

  • Persyaratan Kompetensi: Peserta diwajibkan telah menguasai unit kompetensi J.611000.011.02 (Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan) sebelum mengambil unit ini.
  • Pengetahuan Dasar: Membutuhkan pemahaman tentang struktur organisasi perusahaan dan pengetahuan keamanan jaringan komputer.
  • Keterampilan Dasar: Kemampuan berkomunikasi dengan orang lain dan menggunakan sistem komputer.
  • Metode Penilaian: Penilaian dapat dilakukan melalui lisan, wawancara, tes tertulis, atau metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop.
  • Aspek Kritis: Penilaian difokuskan pada kemampuan memastikan akses yang aman ke berkas (file) dan sumber daya jaringan.

Penerapan Sertifikasi

Unit kompetensi ini merupakan bagian dari skema sertifikasi okupasi Network Administrator Muda. Dalam skema tersebut, unit ini menjadi salah satu unit kompetensi inti yang diujikan untuk memastikan tenaga kerja memiliki kualifikasi profesional dalam memelihara keamanan dan administrasi pengguna jaringan. Unit ini juga relevan bagi profesi di bidang teknologi informasi, tenaga pendidik, dan dosen yang ingin mendapatkan pengakuan kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).