J.620900.007.02: Melakukan Inventarisasi Software
Melakukan Inventarisasi Software (Kode Unit: J.620900.007.02) adalah unit kompetensi kerja yang tercantum dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses inventarisasi perangkat lunak, yang meliputi tahap persiapan, identifikasi media perangkat lunak (CD/DVD), serta penyimpanan media beserta lisensinya. Kompetensi ini merupakan salah satu unit materi uji dalam skema sertifikasi Junior Technical Support yang lisensinya dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Deskripsi dan Ruang Lingkup
Unit kompetensi ini berkaitan dengan tindakan teknis dalam mengelola aset perangkat lunak fisik dan lisensi dalam suatu organisasi. Konteks variabel unit ini berlaku untuk berbagai sektor industri di mana perangkat lunak yang akan diinventarisasi tersimpan dalam media fisik seperti CD atau DVD.
Elemen Kompetensi
Standar kompetensi ini terdiri dari tiga elemen utama dengan kriteria unjuk kerja spesifik sebagai berikut:
1. Menyiapkan Inventarisasi Software
Tahap ini mencakup persiapan sumber daya fisik yang diperlukan untuk proses inventarisasi. Langkah-langkahnya meliputi penyiapan CD/DVD perangkat lunak beserta lisensinya, alat tulis untuk identifikasi, tempat penyimpanan, serta daftar nama perangkat lunak yang akan didata.
2. Mengidentifikasi CD/DVD Software
Elemen ini fokus pada pengorganisasian data perangkat lunak. Kriteria unjuk kerjanya meliputi:
- Pemberian kode atau label pada CD/DVD perangkat lunak dan lisensinya.
- Pengelompokan media berdasarkan nama dan jenis perangkat lunak.
- Pendaftaran perangkat lunak dan lisensinya sesuai dengan kode/label yang telah diberikan.
- Identifikasi atau verifikasi kesesuaian antara fisik media dengan kode/label yang tertera.
3. Menyimpan CD/DVD Software Inventaris
Tahap akhir melibatkan manajemen penyimpanan fisik untuk menjaga keawetan aset. Proses ini meliputi pembersihan tempat penyimpanan, pemberian label pada tempat penyimpanan untuk memudahkan pencarian, serta penambahan bahan pengawet atau pengering untuk mencegah kerusakan pada media. Media penyimpanan kemudian disusun dan ditata secara rapi pada tempat yang telah disediakan.
Panduan Penilaian
Penilaian terhadap kompetensi ini dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan peserta dalam melakukan inventarisasi komputer dan perangkat penunjang. Penilaian dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, atau metode lain yang relevan.
Persyaratan dan Aspek Kritis
- Pengetahuan yang dibutuhkan: Pemahaman mengenai konsep inventarisasi dan tata cara pemberian kode atau label.
- Keterampilan yang dibutuhkan: Kemampuan membuat daftar sesuai kode/label dan memahami manajemen penyimpanan CD/DVD beserta lisensinya.
- Sikap kerja: Peserta dituntut untuk bekerja secara cekatan, teliti, dan disiplin.
- Aspek kritis: Penilaian difokuskan pada ketepatan dalam melakukan inventarisasi sesuai dengan kode atau label yang diberikan.
Penerapan dalam Skema Sertifikasi
Unit kompetensi J.620900.007.02 merupakan bagian integral dari skema sertifikasi Okupasi Junior Technical Support. Dalam skema ini, unit "Melakukan Inventarisasi Software" diujikan bersama unit-unit lain seperti "Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer" dan "Melakukan Inventarisasi Hardware" untuk memastikan seorang teknisi memiliki kemampuan administratif dan teknis yang memadai. Selain itu, unit ini juga termasuk dalam Klaster Junior Technical Support pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tertentu.