J.611000.003.02: Merancang Topologi Jaringan

Merancang Topologi Jaringan (Kode Unit: J.611000.003.02) adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang arsitektur fisik dan logis dari sebuah jaringan komputer berdasarkan kebutuhan pengguna dan bisnis.

Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja

Unit kompetensi ini terdiri dari dua elemen utama yang menjabarkan langkah-langkah spesifik dalam proses perancangan jaringan:

1. Menentukan Kebutuhan Pengguna Secara Keseluruhan

Pada tahap ini, seorang profesional jaringan harus mampu mengidentifikasi ruang lingkup jaringan sesuai dengan usulan yang ada. Selain itu, kapasitas jaringan harus dihitung berdasarkan analisis terhadap kebutuhan bisnis organisasi pengguna.

2. Membuat Spesifikasi Topologi Jaringan

Elemen ini mencakup serangkaian aktivitas teknis untuk menyusun spesifikasi desain, antara lain:

Persyaratan dan Batasan Variabel

Unit ini berlaku untuk seluruh sektor teknologi informasi dan komunikasi, khususnya pada tahap perancangan jaringan setelah survei kebutuhan pengguna dan peralatan dilakukan.

Peralatan dan Perlengkapan

Pelaksanaan unit kompetensi ini memerlukan peralatan seperti komputer, pencetak (printer), dan alat tulis. Perlengkapan dokumen yang dibutuhkan meliputi daftar pengguna dan kegiatannya (kebutuhan bisnis), peta lokasi jaringan yang akan dipasang, serta diagram pengkabelan (wiring diagram) untuk memetakan kabel data dan listrik.

Pengetahuan dan Keterampilan

Untuk mencapai kompetensi ini, diperlukan pengetahuan dasar mengenai konsep desain jaringan, topologi jaringan, kebutuhan bisnis, pemilihan sistem kabel atau nirkabel (wireless), serta kendala fisik dan finansial (physical and financial constraints). Keterampilan yang dibutuhkan meliputi penggunaan bahasa yang baik serta kemampuan pembuatan dokumentasi dan laporan.

Sikap Kerja

Sikap kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan unit ini adalah ketelitian dan kecermatan.

Konteks Sertifikasi dan Pendidikan

Unit kompetensi J.611000.003.02 merupakan bagian dari kompetensi fungsional dalam Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II/III bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan. Selain itu, unit ini juga termasuk dalam daftar unit kompetensi untuk skema sertifikasi okupasi Network Administrator Muda yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Unit ini memiliki keterkaitan dengan unit kompetensi lain, yaitu J.611000.001.01 (Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan) dan J.611000.005.02 (Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan).

index.php?title=Category:SKKNI