Jump to content

J.611000.010.02: Memasang Jaringan Nirkabel

From Wiki

J.611000.010.02: Memasang Jaringan Nirkabel adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Bidang Jaringan Komputer. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menentukan spesifikasi, memilih, menginstalasi, serta menguji perangkat jaringan nirkabel (wireless network).

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit ini mendeskripsikan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan instalasi jaringan nirkabel, baik pada kondisi jaringan baru maupun penambahan pada jaringan yang sudah terpasang. Ruang lingkup kebutuhan teknis dalam unit ini meliputi penentuan bandwidth, jumlah pengguna, keamanan, dan jalur jaringan.

Dalam konteks pendidikan vokasi, unit kompetensi ini dikategorikan sebagai Kelompok Inti untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Selain itu, unit ini juga menjadi bagian dari skema sertifikasi okupasi nasional untuk jabatan Network Administrator Muda.

Elemen Kompetensi

Standar ini menetapkan tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerja (KUK) yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Menentukan Spesifikasi Perangkat

Tahap ini melibatkan penetapan kebutuhan perangkat secara mendetail berdasarkan kebutuhan jaringan saat ini dan masa depan. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Menetapkan kebutuhan detail perangkat sesuai kebutuhan jaringan.
  • Menetapkan kapasitas jaringan berdasarkan jumlah pengguna saat ini dan masa depan.
  • Menetapkan kebutuhan keamanan dan manajemen jaringan.

2. Menginstalasi Perangkat

Elemen ini mencakup proses pemilihan dan pemasangan fisik perangkat. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Memilih perangkat dengan fitur yang tepat berdasarkan kebutuhan teknis.
  • Memasang perangkat sesuai dengan kebutuhan teknis.
  • Mengkonfigurasi perangkat nirkabel agar dapat berinteraksi dengan perangkat jaringan lainnya, seperti switch, router, dan komputer.

3. Menguji Perangkat

Tahap akhir adalah verifikasi fungsionalitas jaringan. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Menetapkan rencana pengujian berdasarkan standar yang berlaku.
  • Melakukan penyesuaian jaringan sesuai dengan hasil pengujian.

Persyaratan dan Peralatan

Untuk melaksanakan unit kompetensi ini, diperlukan peralatan dan perlengkapan spesifik, antara lain:

  • Peralatan: Access point dan komputer.
  • Perlengkapan: Kabel UTP (Unshielded Twisted Pair).

Panduan Penilaian

Penilaian terhadap unit kompetensi ini dapat dilakukan di tempat kerja atau melalui simulasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Metode penilaian mencakup lisan, wawancara, tes tertulis, dan demonstrasi.

Aspek kritis yang dinilai dalam kompetensi ini adalah ketepatan dalam mengkonfigurasi jaringan nirkabel. Peserta uji kompetensi dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang jaringan nirkabel serta sikap kerja yang teliti dan cermat.