Jump to content

J.611000.011.02: Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan

From Wiki

J.611000.011.02 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan pemasangan perangkat jaringan ke dalam sistem jaringan yang ada.

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit kompetensi ini berkaitan dengan proses teknis penambahan instalasi komponen baru, baik pada infrastruktur jaringan yang baru dibangun maupun jaringan yang sudah beroperasi (terpasang). Deskripsi instalasi mencakup perangkat keras (hardware) yang menjadi standar di dalam sebuah topologi jaringan.

Dalam konteks sertifikasi profesi, unit ini dikategorikan sebagai kompetensi fungsional dalam Skema Sertifikasi KKNI Level II untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, serta merupakan bagian dari Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda.

Elemen Kompetensi

Unit ini terdiri dari empat elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerja masing-masing:

1. Menetapkan Persyaratan Perangkat Jaringan dari Pengguna

Proses ini meliputi identifikasi perangkat jaringan sesuai kebutuhan, analisis persyaratan berdasarkan kebutuhan teknis, dan evaluasi persyaratan pengguna sesuai pedoman organisasi.

2. Menyiapkan Perangkat Jaringan

Tahap ini mencakup pemilihan, evaluasi, dan penetapan perangkat jaringan yang sesuai kebutuhan, serta penetapan peraturan terkait lisensi dan keamanan.

3. Meng-install Perangkat Keras Jaringan

Pelaksanaan instalasi harus diatur agar tidak mengganggu operasional jaringan yang sedang berjalan. Perangkat keras dipasang sesuai prosedur instalasi, dikonfigurasi, dan diuji untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pengguna.

4. Menyediakan Dukungan untuk Produk yang Diinstal

Elemen ini mewajibkan pembuatan dokumentasi petunjuk pengoperasian dan pemberian instruksi secara individu kepada pengguna sesuai kebutuhan.

Panduan Penilaian

Penilaian terhadap kompetensi ini dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).

  • Persyaratan Kompetensi: Unit ini memiliki keterkaitan dengan unit kompetensi J.611000.012.02 (Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan).
  • Pengetahuan dan Keterampilan: Peserta uji harus memiliki pengetahuan mengenai instalasi komponen hardware jaringan dan perangkat baru, serta keterampilan dalam melakukan instalasi fisik dan membuat dokumentasi penambahan jaringan.
  • Sikap Kerja: Sikap kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan unit ini adalah teliti dan cermat.
  • Aspek Kritis: Penilaian difokuskan pada ketepatan dalam melakukan instalasi perangkat jaringan yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Peralatan dan Perlengkapan

Pelaksanaan unit kompetensi ini memerlukan ketersediaan peralatan berupa perangkat jaringan yang akan ditambahkan dan toolkit. Tidak ada peraturan atau norma khusus yang dispesifikasikan dalam batasan variabel untuk unit ini.