J.611000.005.02: Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
J.611000.005.02 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori Informasi dan Komunikasi, golongan pokok Telekomunikasi bidang Jaringan Komputer. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menentukan spesifikasi perangkat keras atau infrastruktur yang diperlukan guna mendukung sistem jaringan komputer,. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016.
Deskripsi dan Konteks
Unit kompetensi ini merupakan bagian dari kelompok kompetensi inti pada jenjang kualifikasi teknis jaringan. Proses penentuan spesifikasi perangkat jaringan dilakukan setelah tahap perancangan jaringan (desain topologi) selesai dilaksanakan,. Hasil dari unit kerja ini digunakan sebagai masukan bagi pengguna dalam proses pengadaan atau implementasi infrastruktur jaringan,. Unit ini berlaku untuk seluruh sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam peta kompetensi SKKNI 2016-321, unit ini berada di bawah fungsi utama "Merancang Jaringan" bersama dengan aktivitas merancang topologi, pengalamatan, dan keamanan jaringan.
Elemen Kompetensi
Unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerja yang spesifik:
1. Mempersiapkan Peralatan dan Bahan
Tahap ini mencakup penentuan topologi jaringan yang membutuhkan perangkat baru serta pembuatan daftar perangkat beserta rancangan kapasitasnya,. Selain itu, perangkat komputer yang akan terhubung ke jaringan juga harus dipersiapkan pada tahap ini,.
2. Mengumpulkan Informasi Perangkat Jaringan
Elemen ini berfokus pada survei pasar. Kegiatan meliputi pembuatan daftar perangkat jaringan dari berbagai vendor yang dapat memenuhi kebutuhan,. Teknisi diwajibkan menuliskan rentang kapasitas yang mencakup perangkat yang tersedia di pasar dan menentukan nilai kapasitas yang dapat dipenuhi oleh beberapa vendor,.
3. Menuliskan Spesifikasi Perangkat
Tahap akhir melibatkan pembuatan dokumen spesifikasi perangkat jaringan,. Spesifikasi yang dikumpulkan harus sesuai dengan ketersediaan pasar dan kebutuhan pengguna,.
Persyaratan dan Variabel
Pelaksanaan unit kompetensi ini memerlukan ketersediaan peralatan spesifik, antara lain komputer yang terhubung ke internet untuk riset dan alat tulis,. Perlengkapan yang dibutuhkan mencakup dokumen rancangan topologi jaringan serta daftar kebutuhan kapasitas perangkat,.
Pengetahuan dan Keterampilan
Untuk mencapai kompetensi ini, seorang individu harus memiliki pengetahuan tentang cara kerja jaringan komputer,. Keterampilan yang dibutuhkan meliputi kemampuan membaca dan menyusun informasi secara teratur agar mudah dimengerti, serta kemampuan mengoperasikan komputer,.
Sikap Kerja
Sikap kerja yang dituntut dalam pelaksanaan unit ini adalah ketelitian dan kecermatan,.
Panduan Penilaian
Penilaian terhadap kompetensi ini dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan,. Penilaian dapat dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop,.
Aspek kritis yang menjadi tolak ukur penilaian meliputi:
- Kemampuan membuat daftar perangkat jaringan yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna,.
- Kemampuan menentukan rentang kapasitas yang mencakup perangkat jaringan yang tersedia di pasaran,.
Sejarah Regulasi
Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016, standar kompetensi terkait jaringan komputer diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.269/MEN/VII/2006 tentang SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi. Dengan berlakunya keputusan tahun 2016, standar tahun 2006 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.