SKKNI Bidang Jaringan Komputer adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas di bidang jaringan komputer di Indonesia. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan menjadi acuan nasional dalam penyusunan jenjang kualifikasi, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi.

Kodefikasi dan Regulasi yang Berlaku

Saat ini, standar kompetensi yang berlaku untuk bidang Jaringan Komputer diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Regulasi ini mencabut dan menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 269/MEN/VII/2006 tentang Penetapan SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi.

Struktur Kode Unit Kompetensi (SKKNI 2016)

Dalam SKKNI Nomor 321 Tahun 2016, kode unit kompetensi menggunakan format alfanumerik yang diawali dengan huruf "J", yang merujuk pada Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi. Format kode unit adalah sebagai berikut:

J.611000.XXX.XX

Berikut adalah daftar unit kompetensi beserta kodenya yang termuat dalam lampiran keputusan tersebut:

Kelompok Perencanaan dan Analisis:

Kelompok Implementasi dan Instalasi:

Kelompok Konfigurasi dan Administrasi:

Kelompok Pemeliharaan dan Evaluasi:

Sejarah Kodefikasi (SKKNI 2006)

Sebelum berlakunya regulasi tahun 2016, standar kompetensi diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 269/MEN/VII/2006. Pada regulasi ini, bidang keahlian mencakup "Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi" dengan format kode unit TIK.JK00.XXX.VV.

Contoh kode unit pada standar tahun 2006 meliputi:

  • TIK.JK02.001.01: Membuat Desain Jaringan Lokal (LAN).
  • TIK.JK02.010.01: Menginstall dan mengkonfigurasi static routing pada router.
  • TIK.JK02.016.01: Mendesain dan Membangun Server.

Regulasi tahun 2006 ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016.