SKKNI: Difference between revisions
No edit summary |
No edit summary |
||
| Line 1: | Line 1: | ||
'''Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia''' (disingkat '''SKKNI''') adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai acuan nasional dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi. | '''Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia''' (disingkat '''SKKNI''') adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan berfungsi sebagai acuan nasional dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, serta uji kompetensi dan sertifikasi profesi. | ||
Standar ini dikembangkan dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk menyandingkan dan menyetarakan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan formal dengan kompetensi kerja yang diperoleh melalui pelatihan atau pengalaman kerja. | Standar ini dikembangkan dengan mengacu pada [[Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)]] untuk menyandingkan dan menyetarakan capaian pembelajaran dari jalur pendidikan formal dengan kompetensi kerja yang diperoleh melalui pelatihan atau pengalaman kerja. | ||
== Sejarah dan Landasan Hukum == | == Sejarah dan Landasan Hukum == | ||