J.611000.003.02: Merancang Topologi Jaringan: Difference between revisions
Created page with "'''Merancang Topologi Jaringan''' (Kode Unit: J.611000.003.02) adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang arsitektur fisik dan logis..." |
No edit summary |
||
| Line 5: | Line 5: | ||
=== '''1.''' '''Menentukan Kebutuhan Pengguna Secara Keseluruhan''' === | === '''1.''' '''Menentukan Kebutuhan Pengguna Secara Keseluruhan''' === | ||
Pada tahap ini, seorang profesional jaringan harus mampu mengidentifikasi ruang lingkup jaringan sesuai dengan usulan yang ada. Selain itu, kapasitas jaringan harus dihitung berdasarkan analisis terhadap kebutuhan bisnis organisasi pengguna. | Pada tahap ini, seorang profesional jaringan harus mampu [[J.611000.003.02: Mengidentifikasi ruang lingkup jaringan sesuai dengan usulan yang ada|mengidentifikasi ruang lingkup jaringan sesuai dengan usulan yang ada]]. Selain itu, kapasitas jaringan harus dihitung berdasarkan analisis terhadap kebutuhan bisnis organisasi pengguna. | ||
=== '''2. Membuat Spesifikasi Topologi Jaringan''' === | === '''2. Membuat Spesifikasi Topologi Jaringan''' === | ||
| Line 34: | Line 34: | ||
Unit ini memiliki keterkaitan dengan unit kompetensi lain, yaitu J.611000.001.01 (Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan) dan J.611000.005.02 (Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan). | Unit ini memiliki keterkaitan dengan unit kompetensi lain, yaitu J.611000.001.01 (Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan) dan J.611000.005.02 (Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan). | ||
[[Category:SKKNI]] | |||