J.620900.001.02: Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer: Difference between revisions

 
(3 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
Unit kompetensi ini merupakan bagian dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi perangkat penyusun komputer. Unit ini menjadi kompetensi dasar dalam berbagai skema sertifikasi, termasuk ''Junior Computer Technician'', ''Junior Technical Support'', dan ''Hardware Installation Supervisor'',.
[[File:Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer.jpg|thumb]]
Unit kompetensi ini merupakan bagian dari [[SKKNI|Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)]] Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi perangkat penyusun komputer. Unit ini menjadi kompetensi dasar dalam berbagai skema sertifikasi, termasuk ''Junior Computer Technician'', ''Junior Technical Support'', dan ''Hardware Installation Supervisor'',.


Berikut adalah rincian standar kompetensi untuk unit ini:
Berikut adalah rincian standar kompetensi untuk unit ini:
Line 13: Line 14:
* Perangkat penyusun komputer beserta buku manualnya disiapkan.
* Perangkat penyusun komputer beserta buku manualnya disiapkan.


=== 2. '''Mengidentifikasi [[Perangkat Penyusun Komputer]]''' ===
=== 2. '''Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer''' ===


* Buku manual perangkat penyusun komputer harus dipahami.
* Buku manual perangkat penyusun komputer harus dipahami.
Line 23: Line 24:
=== '''Memeriksa Hasil Identifikasi''' ===
=== '''Memeriksa Hasil Identifikasi''' ===


* Perangkat penyusun komputer diidentifikasi kesesuaiannya dengan daftar hasil identifikasi.
* [[Perangkat Penyusun Komputer|Perangkat penyusun komputer]] diidentifikasi kesesuaiannya dengan daftar hasil identifikasi.
* Perangkat diletakkan kembali pada tempat yang kering, bersih, aman, serta mudah dijangkau.
* Perangkat diletakkan kembali pada tempat yang kering, bersih, aman, serta mudah dijangkau.


Line 34: Line 35:


== Panduan Penilaian ==
== Panduan Penilaian ==
Penilaian kompetensi ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau ''workshop'' melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, atau demonstrasi,.
Penilaian kompetensi ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau ''workshop'' melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, atau demonstrasi.


=== '''Pengetahuan yang Dibutuhkan:''' ===
=== '''Pengetahuan yang Dibutuhkan:''' ===
Line 46: Line 47:


* Mengenali komponen-komponen komputer.
* Mengenali komponen-komponen komputer.
* Merumuskan kebutuhan pengguna.
* [[Perumusan Kebutuhan Pengguna Komputer|Merumuskan kebutuhan pengguna]].
* Menjelaskan konfigurasi yang sesuai untuk kebutuhan pengguna.
* Menjelaskan konfigurasi yang sesuai untuk kebutuhan pengguna.
* Merancang spesifikasi komputer sesuai kebutuhan pengguna,.
* Merancang spesifikasi komputer sesuai kebutuhan pengguna.


=== '''Sikap Kerja:''' ===
=== '''Sikap Kerja:''' ===
Line 61: Line 62:


Unit ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 yang menetapkan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan YBDI Bidang ''Computer Technical Support''.
Unit ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 yang menetapkan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan YBDI Bidang ''Computer Technical Support''.
== Table ==
{| class="wikitable"
| colspan="2" |'''Elemen Kompetensi'''
| colspan="2" |'''Kriteria Unjuk Kerja'''
|'''Indikator Unjuk Kerja'''
|'''Pengetahuan'''
| colspan="2" |'''Keterampilan Dan Sikap'''
|'''Durasi'''
|-
| rowspan="3" |1.
| rowspan="3" |Mempersiapkan Perangkat penyusun komputer.
|1.1
|Tempat perangkat penyusun komputer disiapkan dalam keadaan kering, bersih dan aman.
| rowspan="3" |Dipersiapkannya perangkat penyusun komputer dengan cermat
| rowspan="3" |Penjelasan tentang :
# Tempat
penyimpanan peralatan komputer.
# Spesifikasi perangkat komputer.
# Komponen- komponen pembentuk komputer.
|1.1
|Menyiapkan tempat perangkat penyusun komputer dalam keadaan kering, bersih dan aman. dengan cermat.
| rowspan="3" |6 JP
|-
|1.2
|Perlengkapan disiapkan.
|1.2
|Menyiapkan perlengkapan dengan cermat.
|-
|1.3
|Perangkat penyusun komputer dan buku manual disiapkan.
|1.3
|Menyiapkan perangkat penyusun komputer dan buku manual dengan cermat.
|-
| rowspan="3" |2
| rowspan="3" |Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer
|2.1
|Buku manual perangkat penyusun komputer dipahami.
| rowspan="3" |Dilakukan identifikasi perangkat penyusun komputer dengan cermat.
| rowspan="3" |Penjelasan tentang :
# Spesifikasi perangkat komputer.
# Komponen- komponen pembentuk komputer''.''
|2.1
|Memahami buku manual perangkat penyusun komputer dengan cermat
| rowspan="3" |8 JP
|-
|2.2
|Perangkat penyusun komputer didaftar sesuai dengan spesifikasi.
|2.2
|Membuat daftar perangkat penyusun komputer sesuai dengan spesifikasi dengan cermat
|-
|2.3
|Perangkat penyusun komputer dikelompokkan sesuai dengan daftar yang telah ada.
|2.3
|Mengelompokkan perangkat penyusun komputer sesuai dengan daftar yang telah ada dengan cermat
|-
| rowspan="2" |3
| rowspan="2" |Memeriksa hasil identifikasi perangkat penyusun komputer
|3.1
|Perangkat penyusun komputer diidentifikasi sesuai dengan daftar hasil identifikasi.
| rowspan="2" |Diperiksanya hasil identifikasi perangkat penyusun komputer.
| rowspan="2" |Penjelasan tentang :
# Komponen- komponen pembentuk komputer
# Jenis-jenis monitor, komputer dan ''hard disk''.
|3.1
|Mengidentifikasi perangkat penyusun komputer sesuai daftar hasil dengan teliti.
|
|-
|3.2
|Perangkat penyusun komputer diletakkan pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau.
|3.2
|Meletakkan perangkat penyusun komputer pada tempat yang kering, bersih, aman serta mudah dijangkau dengan cermat.
|8 JP
|}
[[Category:SKKNI]]