Jump to content

TKA (Tes Kemampuan Akademik)

From Wiki

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem tes berbasis komputer dengan moda tes daring (online) atau semi daring (semi online).

Berikut adalah pembahasan mengenai Tes Kemampuan Akademik berdasarkan sumber yang tersedia:

Tujuan dan Fungsi TKA

TKA dirancang sebagai instrumen yang terstandar dan memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Pengukuran Capaian Akademik TKA mengukur capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Hasilnya menyediakan laporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.
  2. Seleksi dan Keadilan TKA berfungsi untuk keperluan seleksi akademik dan menawarkan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan lintas satuan pendidikan, sehingga menjadi solusi terhadap masalah objektivitas dan keadilan yang mungkin timbul jika seleksi hanya didasarkan pada hasil penilaian internal satuan pendidikan (misalnya rapor) yang belum terstandar.
  3. Peningkatan Mutu Pendidikan TKA berperan sebagai bagian dari upaya pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. Mekanisme ini dapat meningkatkan kapasitas pendidik ketika TKA digunakan sebagai acuan dalam merancang pembelajaran atau menjadi model bagi pendidik tentang cara menilai pemahaman konseptual, pemecahan masalah, dan kemampuan bernalar tingkat tinggi (higher order thinking).
  4. Pengakuan Hasil Belajar TKA digunakan sebagai instrumen pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal.

Penting untuk dicatat bahwa TKA bukan merupakan evaluasi untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan; evaluasi kelulusan tetap menjadi kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.

Struktur Mata Uji dan Bentuk Soal

Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, TKA mencakup mata uji wajib dan mata uji pilihan.

Mata Uji Wajib

Peserta TKA wajib mengerjakan mata uji ini:

  1. Bahasa Indonesia.
  2. Matematika.
  3. Bahasa Inggris.

Mata Uji Pilihan

Peserta mengerjakan dua mata uji pilihan yang disesuaikan dengan program studi tujuan di perguruan tinggi atau pilihan karier murid. Mata uji pilihan yang tersedia meliputi:

  1. Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut.
  2. Matematika Tingkat Lanjut.
  3. Bahasa Inggris Tingkat Lanjut.
  4. Fisika.
  5. Kimia.
  6. Biologi.
  7. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila.
  8. Ekonomi.
  9. Geografi.
  10. Sosiologi.
  11. Sejarah.
  12. Antropologi.
  13. Berbagai bahasa asing (Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Korea, Arab).
  14. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan (khusus SMK/MAK).

Bentuk Soal

Terdapat tiga bentuk soal dalam TKA:

  1. Pilihan ganda sederhana Hanya memiliki satu pilihan jawaban yang benar.
  2. Pilihan ganda kompleks model multiple choice multiple answers (MCMA) Memungkinkan lebih dari satu pilihan jawaban yang benar.
  3. Pilihan ganda kompleks kategori Menyajikan beberapa pernyataan yang memerlukan respons, misalnya pilihan "benar" atau "salah".

Pelaksanaan dan Jadwal TKA

TKA diselenggarakan untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat Tahun 2025.

Jadwal Utama (2025)

  • Pendaftaran Murid Calon Peserta: 24 Agustus–5 Oktober 2025.
  • Simulasi: 6–9 Oktober 2025.
  • Gladi Bersih: 27–30 Oktober 2025.
  • Pelaksanaan Utama:
    • Gelombang 1: Senin–Selasa, 3–4 November 2025.
    • Gelombang 2: Rabu–Kamis, 5–6 November 2025.
  • Pelaksanaan Paket C/PKPPS Ulya (Gelombang Khusus): Sabtu–Minggu, 8–9 November 2025.
  • Pelaksanaan Susulan: 17–20 November 2025 (umum) dan 22–23 November 2025 (khusus Paket C/PKPPS Ulya).

TKA dilaksanakan dalam sesi yang merupakan rentang waktu yang digunakan untuk membagi peserta ke dalam kelompok yang berbeda pada hari yang sama, dan dalam gelombang yang merupakan pembagian waktu pelaksanaan berdasarkan rentang hari yang berbeda untuk mengakomodasi jumlah peserta yang besar.

Struktur Pengawasan TKA

Struktur pengawasan TKA disusun untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tes. TKA Jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK diawasi secara daring menggunakan aplikasi konferensi video (Zoom).

Unsur yang terlibat dalam pengawasan meliputi:

Unsur Pengawasan Jalur Formal Jalur Nonformal
Tingkat Pusat Ya Ya
Tim Teknis Provinsi Ya Ya
Tim Teknis Kabupaten/Kota Tidak Ya
Pendamping Penyelia Provinsi Kabupaten/Kota
Koordinator Penyelia PTN Ya Tidak
Penyelia PTN Provinsi
Pengawas Ruang Berasal dari satuan pendidikan lain Berasal dari satuan pendidikan lain
Satuan Pendidikan Ya Ya

Peran Kunci dalam Pengawasan:

  • Penyelia Personel yang memantau secara daring pelaksanaan pengawasan TKA menggunakan aplikasi konferensi video (Zoom) untuk memastikan bahwa pengawas yang bertugas merupakan pengawas ruang sesuai ketentuan, serta menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.
  • Pendamping Penyelia Personel yang membantu penyelia pengawas dalam pelaksanaan pengawasan TKA, terutama terkait informasi satuan pendidikan, koordinasi, pencatatan hasil pengawasan, serta penyusunan laporan, tanpa menggantikan kewenangan penyelia.
  • Pengawas Ruang Tenaga pendidik dari satuan pendidikan lain yang ditugaskan mengawasi pelaksanaan TKA di ruang tes untuk memastikan ketertiban, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur.

Rasio pengawasan ditetapkan sebagai berikut: 1 (satu) pengawas ruang mengawasi maksimal 20 (dua puluh) peserta tes TKA dalam ruang tes/lab, dan 1 (satu) penyelia bertindak sebagai host konferensi video (Zoom) mengawasi maksimal 20 (tiga puluh empat) pengawas ruang dalam ruang konferensi video (Zoom). Satu penyelia akan didampingi 1 (satu) pendamping penyelia yang tergabung dalam konferensi video (Zoom).

Pembiayaan TKA

TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, yang berarti murid tidak dikenakan biaya apapun. Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA secara terencana melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber pembiayaan lain yang sah. Perencanaan anggaran dalam BOS Reguler dapat dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Terkait