Jump to content

TKA: Tugas Pengawas

From Wiki

Persyaratan Umum dan Persiapan Awal

Pengawas Ruang wajib memenuhi persyaratan sikap, kondisi fisik, dan keahlian teknis berikut:

A. Persyaratan Pribadi dan Profesional

  1. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  2. Berada dalam keadaan sehat jasmani rohani dan sanggup mengawasi dengan baik.
  3. Merupakan tenaga pendidik berasal dari satuan pendidikan lain.
  4. Bukan sebagai pengampu mata pelajaran yang diujikan (kecuali kondisi wilayah tidak memungkinkan).
  5. Tidak boleh berasal dari satuan pendidikan yang menumpang di lokasi pelaksanaan TKA tersebut.
  6. Bersedia menjadi pengawas ruang TKA dengan penuh tanggung jawab.
  7. Mengisi serta menandatangani pakta integritas.

B. Persiapan Data dan Dokumen

  1. Mempelajari tugas dan tata tertib pada pedoman penyelenggaraan TKA Nomor 95 tahun 2025 dan petunjuk teknis penyelia TKA.
  2. Mempersiapkan data yang dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran calon pengawas ruang, termasuk Nama lengkap, NUPTK, NIP/NIK, Email aktif terdaftar pada aplikasi konferensi video (Zoom), Nomor Telepon aktif terdaftar pada aplikasi percakapan daring (Whatsapp), Mata pelajaran yang diajar, dan File foto terbaru setengah badan.
  3. Melihat surat keputusan/surat tugas (SK/ST) dari provinsi terkait penempatan pengawasan ruang pada satuan pendidikan dan jadwal tugas, serta memastikan tidak bertugas di satuan pendidikan asal.
  4. Mengetahui lokasi satuan pendidikan tempat mengawas.
  5. Mempersiapkan dokumen identitas.
  6. Mengunduh dan mencetak kartu pengawas TKA dari laman TKA sebagai kartu legalitas pengawas ruang ketika bertugas ke satuan pendidikan.
  7. Bergabung dalam grup percakapan daring (Whatsapp) yang dibuat oleh pendamping penyelia/penyelia untuk mempermudah koordinasi.
  8. Mengikuti pengarahan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan dari koordinator teknis provinsi.

C. Persiapan Infrastruktur Teknis (Zoom)

  1. Memahami dan terampil dalam mengoperasikan penggunaan aplikasi konferensi video (Zoom) dan aplikasi percakapan daring (Whatsapp).
  2. Memiliki gawai atau perangkat komputer yang dilengkapi dengan kamera untuk menjalankan aplikasi konferensi video (Zoom).
  3. Menyiapkan dan memastikan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan konferensi video (Zoom) antara lain:
    • Internet yang stabil.
    • Terinstal aplikasi konferensi video (Zoom) di perangkat gawai/komputer.
    • Memiliki penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya.
    • Memiliki penyangga gawai (tripod) atau dalam bentuk lainnya.

Tugas Selama Pelaksanaan TKA

Tugas Pengawas Ruang dibagi menjadi tugas sebelum tes dimulai dan tugas selama tes berlangsung, yang juga meliputi koordinasi dengan Penyelia melalui Zoom.

A. Tugas Sebelum Tes Dimulai (30 Menit/Sesuai Jadwal)

  1. Login ke laman TKA dan masuk ke dalam konferensi video (Zoom) melalui tautan yang tersedia sesuai jadwal.
  2. Dilarang menggunakan latar belakang (virtual background) dan fitur blur background pada aplikasi konferensi video (Zoom).
  3. Memastikan nama pada aplikasi konferensi video (Zoom) sudah sesuai dengan format yang ditetapkan: Gelombang_Hari_Sesi_Nama Satuan Pendidikan Tempat Bertugas_Nama Ruang Tes_Nama Pengawas.
  4. Menyiapkan kartu pengawas dan kartu identitas.
  5. Menyiapkan penyangga gawai (tripod) dan meletakkan gawai di sudut ruangan, agar semua peserta TKA yang diawasi terlihat jelas.
  6. Tidak menghadapkan kamera gawai pada layar komputer peserta TKA.
  7. Berkoordinasi dengan penyelia pengawas terkait dengan verifikasi identitas sebelum pelaksanaan tes dimulai.

B. Tugas Saat Tes Berlangsung

  1. Sebaiknya menggunakan penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) saat pengawasan bersama Penyelia Pengawas.
  2. Mengaktifkan kamera untuk menampilkan kondisi pelaksanaan di ruang tes selama tes berlangsung.
  3. Mengakomodir permintaan penyelia pengawas terkait dengan kamera konferensi video (Zoom) selama pelaksanaan TKA.
  4. Meminta kepada peserta TKA untuk memastikan meja peserta bersih dari barang lain, sehingga hanya terdapat kertas buram dan satu alat tulis.
  5. Memastikan kertas buram dikumpulkan kembali setelah pelaksanaan tes dan tidak diperbolehkan dibawa keluar ruangan.
  6. Melaporkan kepada penyelia bahwa kertas buram telah dikumpulkan kembali dan tidak dibawa keluar ruangan.
  7. Melaporkan kepada penyelia terkait dengan jumlah peserta TKA yang hadir.

Tugas Setelah Pelaksanaan

  1. Membuat berita acara pengawasan konferensi video (Zoom) pada laman TKA. Secara keseluruhan, peran Pengawas Ruang sangat krusial dalam menjamin objektivitas, independensi, dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan TKA. Mereka adalah mata dan telinga sistem pengawasan di lokasi tes, bekerja di bawah pengawasan Penyelia dan Pendamping Penyelia secara daring melalui aplikasi konferensi video.