Jump to content

Fikih

From Wiki
Revision as of 06:58, 19 March 2026 by Kangtain (talk | contribs) (Terkait)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Fikih secara bahasa bermakna pemahaman, sedangkan secara istilah adalah pengetahuan mengenai hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Ilmu fikih berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga keabsahan dalam menjalankan syariat agama. Salah satu literatur klasik yang membahas ilmu fikih secara komprehensif adalah matan Taqrib karya Abu Syuja', yang dijelaskan lebih lanjut dalam kitab Fathul Qorib Al-Mujib karangan Muhammad bin Qasim Al-Ghazi.

Thaharah (Bersuci)

Dalam fikih, thaharah atau bersuci merupakan syarat mutlak sebelum melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Thaharah secara bahasa berarti bersih, dan secara syariat bermakna melakukan tindakan yang menjadi sebab diperbolehkannya shalat, meliputi wudu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis. Media utama untuk bersuci adalah air, di mana fikih membaginya ke dalam beberapa kategori hukum, yaitu air mutlak yang suci dan mensucikan, air musyammas yang makruh digunakan pada tubuh, air musta'mal yang suci namun tidak bisa mensucikan, serta air mutanajjis yang terkena najis.

Ibadah Mahdlah

Kajian fikih menetapkan hukum, syarat, dan rukun dalam praktik ibadah wajib harian dan tahunan, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

  • Shalat: Secara syariat didefinisikan sebagai serangkaian ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. Shalat memiliki delapan belas rukun yang wajib dipenuhi, di antaranya adalah niat, berdiri bagi yang mampu, membaca surat Al-Fatihah, ruku', dan sujud.
  • Zakat: Didefinisikan sebagai pengambilan harta tertentu dengan cara khusus untuk disalurkan kepada golongan tertentu. Zakat diwajibkan atas lima jenis harta: hewan ternak, mata uang (emas dan perak), hasil pertanian, buah-buahan, dan harta dagangan.
  • Puasa: Merupakan ibadah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, disertai niat tertentu yang dilakukan sepanjang siang hari.
  • Haji: Ibadah menyengaja berkunjung ke Baitul Haram yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang memenuhi syarat Islam, baligh, berakal, merdeka, dan adanya kemampuan bekal serta kendaraan.

Mu'amalah (Interaksi Ekonomi)

Fikih mengatur hukum-hukum terkait hubungan ekonomi antarmanusia, salah satunya adalah jual beli (bai'), yang bermakna menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Jual beli yang sah harus memenuhi syarat barang yang suci, bermanfaat, dan dimiliki oleh pelaku akad. Fikih melarang keras praktik riba, yang dapat terjadi pada pertukaran emas, perak, dan bahan makanan apabila tidak memiliki kesetaraan ukuran atau terdapat penundaan penyerahan. Aturan lain dalam mu'amalah mencakup akad qiradh (pemberian modal dengan sistem bagi hasil), musaqah (perawatan pohon atau tanaman berbuah), dan ijarah (sewa-menyewa manfaat suatu barang atau jasa).

Hukum Keluarga dan Waris

Fikih menata tatanan keluarga yang dimulai dari tata cara pernikahan yang disunnahkan bagi pihak yang memiliki kebutuhan serta kesiapan biaya. Suatu akad nikah dipandang tidak sah kecuali dilangsungkan dengan kehadiran seorang wali yang adil dan dua orang saksi yang adil. Hukum keluarga dalam fikih juga merinci regulasi mengenai talak (perceraian oleh suami), khulu' (perceraian dengan tebusan dari pihak istri), masa tunggu wanita pasca perceraian atau kematian suami (iddah), serta hak asuh anak (hadlanah).

Apabila terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, hukum pembagian harta peninggalannya diatur secara rinci dalam ilmu faraidl. Al-Qur'an telah menetapkan enam bagian pasti (furudl) bagi ahli waris, yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

Jinayat, Hudud, dan Peradilan

Fikih pidana (jinayat) mengklasifikasikan tindak kejahatan pembunuhan menjadi tiga jenis: sengaja murni ('amdun mahdlun), tidak sengaja murni (khatha' mahdlun), dan sengaja namun salah ('amdun khatha'). Hukuman (hudud) diterapkan sebagai instrumen pencegahan perbuatan keji, dengan regulasi had yang terukur bagi pelaku kejahatan seperti zina, peminum minuman keras, dan pencurian.

Dalam operasional penegakan hukum, sistem peradilan (qadla') berfungsi untuk menetapkan keputusan antara pihak yang berseteru berdasarkan hukum syariat. Jabatan seorang hakim (qadli) dibebani tanggung jawab besar sehingga disyaratkan memenuhi lima belas kriteria ketat, di antaranya adalah Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, serta memiliki keahlian ijtihad berdasarkan pengetahuan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Terkait