Syarat Sah Zakat Fitrah
Zakat fitrah, yang juga dikenal dengan istilah zakat badan, adalah suatu bentuk kewajiban harta yang dibebankan kepada setiap individu Muslim. Kewajiban pengeluaran zakat ini terikat dengan tenggat waktu hari terakhir bulan Ramadan serta kondisi kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pangannya pada hari raya.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Berdasarkan literatur fikih, terdapat tiga syarat utama yang menetapkan sah dan wajibnya zakat fitrah bagi seorang individu, yaitu:
- Beragama Islam: Zakat fitrah diwajibkan secara khusus bagi umat Islam. Seseorang yang merupakan kafir asli tidak dibebani kewajiban ini, kecuali untuk membayarkan zakat fitrah bagi kerabat atau budaknya yang memeluk agama Islam. Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta setiap orang Muslim yang nafkahnya menjadi tanggung jawabnya. Namun, seorang Muslim tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi istri, kerabat, maupun budaknya yang beragama kafir, meskipun mereka berada di bawah tanggung jawab nafkahnya.
- Menjumpai Akhir Ramadan: Syarat kedua adalah individu tersebut hidup dan menjumpai waktu terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan. Sebagai implikasi hukumnya, seseorang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan tetap wajib untuk dibayarkan zakat fitrahnya. Sebaliknya, bayi yang baru dilahirkan setelah waktu terbenamnya matahari pada batas hari tersebut tidak dikenai kewajiban zakat fitrah.
- Memiliki Kelebihan Bahan Makanan:' Syarat yang ketiga mensyaratkan adanya kelebihan harta atau bahan makanan. Seseorang diwajibkan membayar zakat apabila ia memiliki kelebihan bahan makanan untuk mencukupi kebutuhan dirinya sendiri beserta anggota keluarganya pada siang dan malam hari raya Idul Fitri. Apabila individu tersebut merupakan orang miskin yang tidak memiliki kelebihan makanan secara utuh sebanyak satu sha', melainkan hanya memiliki sebagian sha saja, maka ia tetap diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian makanan yang ia miliki tersebut.
Kadar dan Jenis Zakat Fitrah
Ukuran baku yang diwajibkan untuk dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah satu sha' per individu. Takaran satu sha' tersebut dikonversikan setara dengan lima sepertiga rithl standar negara Irak.
Zakat fitrah ini dibayarkan dengan menggunakan jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tempat individu tersebut menetap. Apabila di suatu daerah terdapat beberapa jenis makanan pokok yang berbeda, maka zakat wajib dikeluarkan dari jenis makanan yang paling dominan di wilayah tersebut. Apabila seseorang bertempat tinggal di wilayah hutan atau pedalaman yang tidak memiliki komoditas makanan pokok, maka individu tersebut diwajibkan mengeluarkan zakat dengan menggunakan makanan pokok yang berasal dari daerah terdekat.