E-Rapor SMK: Tugas Wali Kelas: Difference between revisions
No edit summary |
|||
| Line 32: | Line 32: | ||
Wali kelas memiliki akses untuk memantau progres penilaian yang dilakukan oleh guru mata pelajaran di kelasnya. Tugas ini meliputi: | Wali kelas memiliki akses untuk memantau progres penilaian yang dilakukan oleh guru mata pelajaran di kelasnya. Tugas ini meliputi: | ||
* '''Cek Status Penilaian:''' Memeriksa status penilaian guru dan statistik nilai rapor untuk memastikan seluruh nilai telah masuk | * '''Cek Status Penilaian:''' Memeriksa status penilaian guru dan statistik nilai rapor untuk memastikan seluruh nilai telah masuk. | ||
* '''Pemantauan Perkembangan:''' Melihat grafik perkembangan nilai rapor siswa dan riwayat capaian nilai rapor | * '''Pemantauan Perkembangan:''' Melihat grafik perkembangan nilai rapor siswa dan riwayat capaian nilai rapor. | ||
== Administrasi Kelulusan dan Sertifikasi == | == Administrasi Kelulusan dan Sertifikasi == | ||
| Line 39: | Line 39: | ||
* '''Transkrip Nilai Ijazah:''' Menginput nilai dan mencetak transkrip nilai ijazah untuk siswa kelas akhir (mulai tahun ajaran 2024/2025). | * '''Transkrip Nilai Ijazah:''' Menginput nilai dan mencetak transkrip nilai ijazah untuk siswa kelas akhir (mulai tahun ajaran 2024/2025). | ||
* '''Skill Passport dan UKK:''' Melakukan input dan pencetakan data ''Skill Passport'' serta data Uji Kompetensi Keahlian (UKK) | * '''Skill Passport dan UKK:''' Melakukan input dan pencetakan data ''Skill Passport'' serta data Uji Kompetensi Keahlian (UKK). | ||
* '''Buku Induk:''' Mencetak Buku Induk siswa yang berisi rekapitulasi nilai dan data siswa | * '''Buku Induk:''' Mencetak Buku Induk siswa yang berisi rekapitulasi nilai dan data siswa. | ||
== Pencetakan Laporan == | == Pencetakan Laporan == | ||
Setelah seluruh proses penilaian selesai, wali kelas bertanggung jawab untuk mencetak dokumen laporan hasil belajar. Dokumen yang dicetak meliputi Leger Nilai, Rapor Intra, Rapor P5 (khusus sebelum tahun ajaran 2025/2026), Rapor PKL, dan data pelengkap rapor | Setelah seluruh proses penilaian selesai, wali kelas bertanggung jawab untuk mencetak dokumen laporan hasil belajar. Dokumen yang dicetak meliputi Leger Nilai, Rapor Intra, Rapor P5 (khusus sebelum tahun ajaran 2025/2026), Rapor PKL, dan data pelengkap rapor. | ||
[[Category:E-Rapor]] | |||