E-Rapor SMK: Tugas Wali Kelas

Wali kelas dalam sistem aplikasi e-Rapor SMK adalah guru yang diberikan hak akses dan tanggung jawab khusus untuk mengelola data rapor siswa pada kelas binaannya. Peran ini mencakup pengelolaan kelengkapan data, pemantauan status penilaian, input data spesifik kurikulum, hingga pencetakan dokumen hasil belajar siswa.

Penginputan Kelengkapan Data Rapor

Tugas utama wali kelas meliputi pengisian berbagai data pendukung yang tidak diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau yang memerlukan input manual. Aktivitas ini mencakup:

  • Pembaruan Data Siswa: Memeriksa dan memperbarui data siswa yang ada di kelas binaan.
  • Input Kehadiran: Memasukkan rekapitulasi ketidakhadiran siswa (sakit, izin, dan tanpa keterangan) per semester,.
  • Input Nilai Ekstrakurikuler: Wali kelas bertugas menginput nilai ekstrakurikuler apabila pembina ekstrakurikuler belum melakukan penginputan nilai.
  • Input Catatan Wali Kelas: Memberikan catatan perkembangan atau hal-hal khusus terkait siswa untuk perhatian orang tua.
  • Input Kenaikan Kelas: Menentukan status kenaikan kelas siswa pada setiap akhir semester genap,.

Tugas Spesifik Kurikulum 2013

Bagi wali kelas yang mengampu kelas dengan Kurikulum 2013 (K13), terdapat tugas tambahan spesifik yang harus diselesaikan:

  • Input Data Praktik Kerja Lapangan (PKL): Menginput data PKL yang meliputi nama dunia kerja, lokasi, lama pelaksanaan, dan keterangan bagi siswa yang menggunakan Kurikulum 2013.
  • Deskripsi Sikap: Melakukan input atau memproses deskripsi sikap Profil Pelajar Pancasila (P3) dan deskripsi ketercapaian Dimensi Profil Lulusan (DPL),.

Tanda Tangan Digital Wali Kelas (e-Rapor SMK)

Dalam sistem aplikasi e-Rapor SMK, tanda tangan digital wali kelas merupakan komponen data referensi yang digunakan untuk melengkapi dokumen hasil belajar siswa secara otomatis saat dicetak. Pengelolaan data ini dilakukan oleh administrator melalui menu "Data Referensi" pada sub-menu "Data Logo dan TTD".

Spesifikasi Teknis

Agar tampilan tanda tangan pada dokumen rapor tercetak dengan presisi, berkas yang diunggah wajib mematuhi spesifikasi teknis berikut:

  • Format Berkas: Gambar harus disimpan dalam format PNG dengan latar belakang transparan (transparent background).
  • Dimensi Gambar: Dimensi panjang dan lebar harus disesuaikan dengan ketentuan tata letak aplikasi, sebagai contoh menggunakan resolusi panjang 322 piksel dan tinggi 180 piksel.
  • Ukuran Berkas: Ukuran maksimal berkas gambar yang diperbolehkan untuk diunggah adalah 1 MB.

Prosedur Pengunggahan

Proses penggantian atau pengunggahan tanda tangan dilakukan dengan memilih tombol "choose file" pada kolom ganti tanda tangan untuk masing-masing wali kelas, memilih berkas yang sesuai spesifikasi, dan menyimpannya ke dalam sistem. Jika kolom ini dikosongkan, maka halaman cetak rapor tidak akan memuat tanda tangan digital, dan tanda tangan harus dilakukan secara manual setelah dokumen dicetak

Pemantauan dan Evaluasi Penilaian

Wali kelas memiliki akses untuk memantau progres penilaian yang dilakukan oleh guru mata pelajaran di kelasnya. Tugas ini meliputi:

  • Cek Status Penilaian: Memeriksa status penilaian guru dan statistik nilai rapor untuk memastikan seluruh nilai telah masuk.
  • Pemantauan Perkembangan: Melihat grafik perkembangan nilai rapor siswa dan riwayat capaian nilai rapor.

Administrasi Kelulusan dan Sertifikasi

Pada tingkat akhir atau kondisi tertentu, wali kelas terlibat dalam pengelolaan dokumen kelulusan dan sertifikasi kompetensi:

  • Transkrip Nilai Ijazah: Menginput nilai dan mencetak transkrip nilai ijazah untuk siswa kelas akhir (mulai tahun ajaran 2024/2025).
  • Skill Passport dan UKK: Melakukan input dan pencetakan data Skill Passport serta data Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
  • Buku Induk: Mencetak Buku Induk siswa yang berisi rekapitulasi nilai dan data siswa.

Pencetakan Laporan

Setelah seluruh proses penilaian selesai, wali kelas bertanggung jawab untuk mencetak dokumen laporan hasil belajar. Dokumen yang dicetak meliputi Leger Nilai, Rapor Intra, Rapor P5 (khusus sebelum tahun ajaran 2025/2026), Rapor PKL, dan data pelengkap rapor.