J.611000.010.02: Memasang Jaringan Nirkabel: Difference between revisions
Created page with "'''J.611000.010.02: Memasang Jaringan Nirkabel''' adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Bidang Jaringan Komputer. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menentukan..." |
|||
| Line 39: | Line 39: | ||
Aspek kritis yang dinilai dalam kompetensi ini adalah ketepatan dalam mengkonfigurasi jaringan nirkabel. Peserta uji kompetensi dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang jaringan nirkabel serta sikap kerja yang teliti dan cermat. | Aspek kritis yang dinilai dalam kompetensi ini adalah ketepatan dalam mengkonfigurasi jaringan nirkabel. Peserta uji kompetensi dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang jaringan nirkabel serta sikap kerja yang teliti dan cermat. | ||
== Terkait == | |||
* [[J.611000.010.02: Modul praktik]] | |||