E-Rapor SMK: Cetak Rapor Nilai: Difference between revisions

Created page with "'''Cetak Rapor Nilai''' adalah fitur dalam aplikasi e-Rapor SMK yang berfungsi untuk memproses dan menghasilkan laporan capaian hasil belajar peserta didik dalam format ''Portable Document Format'' (PDF),. Fitur ini merupakan komponen utama dari modul pencetakan dokumen yang memungkinkan Administrator atau Wali Kelas menerbitkan dokumen legal terkait evaluasi akademik siswa setelah seluruh data penilaian dilengkapi oleh guru mata pelajaran,. == Konteks Pencetakan Dokume..."
 
No edit summary
 
Line 1: Line 1:
'''Cetak Rapor Nilai''' adalah fitur dalam aplikasi e-Rapor SMK yang berfungsi untuk memproses dan menghasilkan laporan capaian hasil belajar peserta didik dalam format ''Portable Document Format'' (PDF),. Fitur ini merupakan komponen utama dari modul pencetakan dokumen yang memungkinkan Administrator atau Wali Kelas menerbitkan dokumen legal terkait evaluasi akademik siswa setelah seluruh data penilaian dilengkapi oleh guru mata pelajaran,.
'''Cetak Rapor Nilai''' adalah fitur dalam aplikasi e-Rapor SMK yang berfungsi untuk memproses dan menghasilkan laporan capaian hasil belajar peserta didik dalam format ''Portable Document Format'' (PDF). Fitur ini merupakan komponen utama dari modul pencetakan dokumen yang memungkinkan Administrator atau Wali Kelas menerbitkan dokumen legal terkait evaluasi akademik siswa setelah seluruh data penilaian dilengkapi oleh guru mata pelajaran.


== Konteks Pencetakan Dokumen ==
== Konteks Pencetakan Dokumen ==
Line 7: Line 7:
* '''Pelengkap Rapor:''' Dokumen yang memuat halaman depan, identitas sekolah, identitas siswa, dan halaman belakang rapor.
* '''Pelengkap Rapor:''' Dokumen yang memuat halaman depan, identitas sekolah, identitas siswa, dan halaman belakang rapor.
* '''Rapor P5:''' Laporan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (khusus untuk penggunaan sebelum tahun ajaran 2025/2026).
* '''Rapor P5:''' Laporan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (khusus untuk penggunaan sebelum tahun ajaran 2025/2026).
* '''Rapor PKL:''' Laporan penilaian Praktik Kerja Lapangan,.
* '''Rapor PKL:''' Laporan penilaian Praktik Kerja Lapangan.
* '''Dokumen Kompetensi:''' Meliputi pencetakan ''Skill Passport'' dan Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
* '''Dokumen Kompetensi:''' Meliputi pencetakan ''Skill Passport'' dan Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian (UKK).
* '''Arsip Akhir:''' Mencakup Buku Induk Siswa dan Transkrip Nilai.
* '''Arsip Akhir:''' Mencakup Buku Induk Siswa dan Transkrip Nilai.
Line 39: Line 39:
Selain itu, fitur tanda tangan digital pada hasil cetakan hanya akan berfungsi jika file gambar tanda tangan Kepala Sekolah dan Wali Kelas telah diunggah ke dalam sistem pada menu "Data Logo dan TTD". Jika data ini kosong, halaman rapor akan tercetak tanpa tanda tangan (kosong) dan harus ditandatangani secara manual.
Selain itu, fitur tanda tangan digital pada hasil cetakan hanya akan berfungsi jika file gambar tanda tangan Kepala Sekolah dan Wali Kelas telah diunggah ke dalam sistem pada menu "Data Logo dan TTD". Jika data ini kosong, halaman rapor akan tercetak tanpa tanda tangan (kosong) dan harus ditandatangani secara manual.


[[Category:E-Rapor]]
[[index.php?title=Category:E-Rapor]]