J.611000.005.02: Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan: Difference between revisions

Created page with "'''J.611000.005.02''' adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori Informasi dan Komunikasi, golongan pokok Telekomunikasi bidang Jaringan Komputer. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk menentukan spesifikasi perangkat keras atau infrastruktur yang diperlukan guna mendukung sistem jaringan komputer,. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republ..."
 
 
Line 37: Line 37:
== Sejarah Regulasi ==
== Sejarah Regulasi ==
Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016, standar kompetensi terkait jaringan komputer diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.269/MEN/VII/2006 tentang SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi. Dengan berlakunya keputusan tahun 2016, standar tahun 2006 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 321 Tahun 2016, standar kompetensi terkait jaringan komputer diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.269/MEN/VII/2006 tentang SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi. Dengan berlakunya keputusan tahun 2016, standar tahun 2006 tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
== Terkait ==
* [[J.611000.005.02: Modul praktik]]