J.611000.008.02: Menyiapkan Kabel Jaringan: Difference between revisions

Created page with "'''J.611000.008.02''' dengan judul '''Menyiapkan Kabel Jaringan''' adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mempersiapkan kabel jaringan komputer, mema..."
 
 
Line 33: Line 33:
== Aspek Penilaian ==
== Aspek Penilaian ==
Penilaian kompetensi ini dilakukan untuk memastikan kemampuan peserta dalam menyiapkan, memasang, dan menguji kabel jaringan. Aspek kritis yang dinilai adalah ketepatan pemasangan kabel jaringan dengan konektor yang sesuai dengan standar yang berlaku. Penilaian dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, dan demonstrasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Penilaian kompetensi ini dilakukan untuk memastikan kemampuan peserta dalam menyiapkan, memasang, dan menguji kabel jaringan. Aspek kritis yang dinilai adalah ketepatan pemasangan kabel jaringan dengan konektor yang sesuai dengan standar yang berlaku. Penilaian dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, dan demonstrasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
== Terkait ==
* [[J.611000.008.02: Modul praktik]]