E-Rapor SMK: Tugas Wali Kelas: Difference between revisions
Created page with "Wali kelas dalam sistem aplikasi e-Rapor SMK adalah guru yang diberikan hak akses dan tanggung jawab khusus untuk mengelola data rapor siswa pada kelas binaannya. Peran ini mencakup pengelolaan kelengkapan data, pemantauan status penilaian, input data spesifik kurikulum, hingga pencetakan dokumen hasil belajar siswa. == Penginputan Kelengkapan Data Rapor == Tugas utama wali kelas meliputi pengisian berbagai data pendukung yang tidak diambil dari Data Pokok Pendidikan (D..." |
|||
| (One intermediate revision by the same user not shown) | |||
| Line 15: | Line 15: | ||
* '''Input Data Praktik Kerja Lapangan (PKL):''' Menginput data PKL yang meliputi nama dunia kerja, lokasi, lama pelaksanaan, dan keterangan bagi siswa yang menggunakan Kurikulum 2013. | * '''Input Data Praktik Kerja Lapangan (PKL):''' Menginput data PKL yang meliputi nama dunia kerja, lokasi, lama pelaksanaan, dan keterangan bagi siswa yang menggunakan Kurikulum 2013. | ||
* '''Deskripsi Sikap:''' Melakukan input atau memproses deskripsi sikap Profil Pelajar Pancasila (P3) dan deskripsi ketercapaian Dimensi Profil Lulusan (DPL),. | * '''Deskripsi Sikap:''' Melakukan input atau memproses deskripsi sikap Profil Pelajar Pancasila (P3) dan deskripsi ketercapaian Dimensi Profil Lulusan (DPL),. | ||
== Tanda Tangan Digital Wali Kelas (e-Rapor SMK) == | |||
Dalam sistem aplikasi e-Rapor SMK, tanda tangan digital wali kelas merupakan komponen data referensi yang digunakan untuk melengkapi dokumen hasil belajar siswa secara otomatis saat dicetak. Pengelolaan data ini dilakukan oleh administrator melalui menu "Data Referensi" pada sub-menu "Data Logo dan TTD". | |||
=== '''Spesifikasi Teknis''' === | |||
Agar tampilan tanda tangan pada dokumen rapor tercetak dengan presisi, berkas yang diunggah wajib mematuhi spesifikasi teknis berikut: | |||
* '''Format Berkas:''' Gambar harus disimpan dalam format '''PNG''' dengan latar belakang transparan (''transparent background''). | |||
* '''Dimensi Gambar:''' Dimensi panjang dan lebar harus disesuaikan dengan ketentuan tata letak aplikasi, sebagai contoh menggunakan resolusi panjang 322 piksel dan tinggi 180 piksel. | |||
* '''Ukuran Berkas:''' Ukuran maksimal berkas gambar yang diperbolehkan untuk diunggah adalah '''1 MB'''. | |||
=== '''Prosedur Pengunggahan''' === | |||
Proses penggantian atau pengunggahan tanda tangan dilakukan dengan memilih tombol "choose file" pada kolom ganti tanda tangan untuk masing-masing wali kelas, memilih berkas yang sesuai spesifikasi, dan menyimpannya ke dalam sistem. Jika kolom ini dikosongkan, maka halaman cetak rapor tidak akan memuat tanda tangan digital, dan tanda tangan harus dilakukan secara manual setelah dokumen dicetak | |||
== Pemantauan dan Evaluasi Penilaian == | == Pemantauan dan Evaluasi Penilaian == | ||
Wali kelas memiliki akses untuk memantau progres penilaian yang dilakukan oleh guru mata pelajaran di kelasnya. Tugas ini meliputi: | Wali kelas memiliki akses untuk memantau progres penilaian yang dilakukan oleh guru mata pelajaran di kelasnya. Tugas ini meliputi: | ||
* '''Cek Status Penilaian:''' Memeriksa status penilaian guru dan statistik nilai rapor untuk memastikan seluruh nilai telah masuk | * '''Cek Status Penilaian:''' Memeriksa status penilaian guru dan statistik nilai rapor untuk memastikan seluruh nilai telah masuk. | ||
* '''Pemantauan Perkembangan:''' Melihat grafik perkembangan nilai rapor siswa dan riwayat capaian nilai rapor | * '''Pemantauan Perkembangan:''' Melihat grafik perkembangan nilai rapor siswa dan riwayat capaian nilai rapor. | ||
== Administrasi Kelulusan dan Sertifikasi == | == Administrasi Kelulusan dan Sertifikasi == | ||
| Line 26: | Line 39: | ||
* '''Transkrip Nilai Ijazah:''' Menginput nilai dan mencetak transkrip nilai ijazah untuk siswa kelas akhir (mulai tahun ajaran 2024/2025). | * '''Transkrip Nilai Ijazah:''' Menginput nilai dan mencetak transkrip nilai ijazah untuk siswa kelas akhir (mulai tahun ajaran 2024/2025). | ||
* '''Skill Passport dan UKK:''' Melakukan input dan pencetakan data ''Skill Passport'' serta data Uji Kompetensi Keahlian (UKK) | * '''Skill Passport dan UKK:''' Melakukan input dan pencetakan data ''Skill Passport'' serta data Uji Kompetensi Keahlian (UKK). | ||
* '''Buku Induk:''' Mencetak Buku Induk siswa yang berisi rekapitulasi nilai dan data siswa | * '''Buku Induk:''' Mencetak Buku Induk siswa yang berisi rekapitulasi nilai dan data siswa. | ||
== Pencetakan Laporan == | == Pencetakan Laporan == | ||
Setelah seluruh proses penilaian selesai, wali kelas bertanggung jawab untuk mencetak dokumen laporan hasil belajar. Dokumen yang dicetak meliputi Leger Nilai, Rapor Intra, Rapor P5 (khusus sebelum tahun ajaran 2025/2026), Rapor PKL, dan data pelengkap rapor | Setelah seluruh proses penilaian selesai, wali kelas bertanggung jawab untuk mencetak dokumen laporan hasil belajar. Dokumen yang dicetak meliputi Leger Nilai, Rapor Intra, Rapor P5 (khusus sebelum tahun ajaran 2025/2026), Rapor PKL, dan data pelengkap rapor. | ||
[[Category:E-Rapor]] | |||