Pendidikan Agama Islam:Perkawinan dalam Pandangan Agama Islam (Munakahat)
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan.
Dalam istilah syari’at nikah berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laik-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama demi terwujudnya keluarga yang bahagia yang diridhai oleh Allah swt.
"Saya shalat, tidur, berpuasa, makan dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan perbuatan(sunnah)ku maka dia bukanlah dari golonganku” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a)
Hukum Menikah
- Mubah/Jaiz, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
- Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah sedangkan bila tidak menikah khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
- Sunhah, yaitu orang yang sudah mampu menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
- Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungan-nya.
- Haram, yaitu orang yang akan melakukan perkawinan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
"Wahai para pemuda, jika diantara kamu sudah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan (kehormatan) dan barangsiapa tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa. Sebab puasa itu penjaga baginya." (H.R, bukhari dan Muslim)
Tujuan Menikah
1. Sunnah Nabi
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. (QS. Ar-Ra'd: 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna', [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
2. Tanda Kekuasan Allah
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum:21)
3. Jalan Menjadi Kaya
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32)
4. Ibadah & Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas." (QS. Al-Maidah: 87)
Mujahid berkata:
"Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
6. Menikah: Ciri Khas Makhluk Hidup
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS. Yaasin: 36)
| No | Rukun | Syaratnya |
|---|---|---|
| 1 | Calon Suami | Beragama Islam |
| Atas kehendak sendiri | ||
| Bukan muhrim | ||
| Tidak sedang ihrom haji | ||
| 2 | Calon Istri | Beragama Islam |
| Tidak terpaksa | ||
| Bukan Muhrim | ||
| Tidak bersuami | ||
| Tidak sedang dalam masa idah | ||
| Tidak sedang ihrom haji atau umroh | ||
| 3 | Adanya Wali | a. Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal (Ali Imron : 28) |
| b. Laki-laki merdeka | ||
| c. Adil | ||
| d. Tidak sedang ihrom haji atau umroh | ||
| 4 | Adanya 2 Orang Saksi | Syaratnya sama dengan no : 3 |
| 5 | Adanya Ijab dan Qobul | Dengan kata-kata ” nikah ” atau yang |
| Berurutan antara Ijab dan Qobul | ||
| 6 | Mahar / maskawin |
Pembagian Wali Nikah
Ada wali nikah. Yaitu wali yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan penikahannya.
Susunan Wali dalam Munakahat
- Bapaknya
- Datuknya/Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
- Saudara laki-laki yang seibu-sebapak dengan dia
- Saudara laki-laki yang sebapak saja dengan dia
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu-sebapak dengannya.
- Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak).
- Anak laki-laki dari pamannya yang dari pihak bapak.
- Hakim.
Waki yang enggan atau Keberatan (Wali Adlol)
Apabila seorang mempelai wanita meminta walinya untuk menikahkan dirinya dengan pria yang sekufu,namun walinya menolak tanpa alasan yang benar, maka hakim berhak menikahkannya, setelah keduanya sekufu dan ia usai memberikan nasihat wali supaya dia mau mencabut keberatannya. Apabila dia keberatan; maka hakim berhak menikahkan perempuuan itu.
Syarat Saksi dan Akad
Syarat dua orang saksi
- Beragama islam
- Laki-laki
- Baligh dan berakal sehat
- Dapat mendengar
- Dapat melihat
- Dapat berbicara
- Adil
- Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
Akad nikah
- Yaitu ucapan ijab kabul.
- Ijab adalah ucapan wali (dari pihak mempelai wanita) sebagai penyerahan kepada laki-laki
- Kabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan.
Contoh Ijab Qabul
Contoh Ijab
Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki: "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an".
Contoh Qabul
Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan".
Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak sah. Rasulullah saw, bersabda. Artinya:
"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak sah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai).
Wanita Yang Boleh Dipinang
Wanita-wanita yang boleh dipinang apabila memenuhi syarat; ada dua macam untuk meminang wanita ,yaitu:
- Syarat mustahsinah
- Syarat lazimah.
Syarat mustahsinah ialah syarat yang berupa anjuran kepada seorang pria yang akan meminang wanita untuk meneliti lebih dulu wanita yang akan dipinang agar lebih terjamin kelangsungan rumah tangganya setelah memasuki pintu gerbang perkawinan.
Syarat Mustahsinah
- Wanita yang dipilih bukan hanya karena kecantikannya, kekayaan, dan kebangsawanannya tetapi semata-mata keshalehannya.
- Wanita yang dipinang hendaknya mempuyai watak kasih sayang dan mempunyai banyak keturunan.
- Wanita yang akan dipinang mempunyai hubungan darah yang jauh.
Syarat lazimah
Syarat lazimah adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum dilaksanakan peminangan, termasuk didalamnya adalah
- Wanita yang tidak dipinang oleh laki-laki lain,atau laki-laki tersebut telah melepaskan hak pinanannya.
- Wanita yang tidak dalam masa iddah raj’iyah.
- Wanita yang dipinang bukan mahram pria yang meinang.
Wanita yang Haram Dinikahi
Pengertian Muhrim Muhrim secara bahasa berarti diharamkan. Dalam masalah fikih muhrim bermakna wanita yang haram untuk dinikahi
Karena hubungan sepersusuan:
- Ibu yang menyusui
- Saudara perempuan sesusuan
Karena perkawinan:
- Ibu dari istri
- Anak tiri, apabila suami sudah berkumpul dengan ibunya
- Ibu tiri baik sudah dicerai atau belum
- Menantu. Baik yang sudah dicerai atau belum
Karena ada pertalian muhrim dengan istri
Karena keturunan:
- Ibu kandung dan seterusnya keatas
- Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah
- Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah
Allah berfirman tentang muhrim dan nikah
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak- anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.s an Nisa: 23)
Kewajiban Suami dan Istri
Kewajiban suami
- Memberi nafkah
- Memimpin serta membimbing istri dan anak-anak
- Bergaul dengan istri dan anak-anak yang baik
- Menjaga istri dan anak dari bencana
- Membantu istri dalam tugas sehari-hari
Kewajiban istri
- Taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran islam
- Memelihara diri serta kehormatan dan harta benda suami
- Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kesejahteraan keluarga
- Menerima dan menghormati pemberian suami
- Hormat dan sopan pada suami dan keluarganya
- Memelihara, mengasuh dan mendidik anak
Hal-hal yang Memutuskan Pernikahan
- Talak: melepaskan ikatan pernikahan dengan mengucapkan secara sukarela oleh pihak suami.
- Fasakh: pembatalan pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu.
- Li’an: sumpah suami yang menuduh istrinya berzina dikarenakan suami tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi
- Khulu’: talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya atas permintaan istrinya.
- Ila’: sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama 4 bulan atau lebih
- Zihar: ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya
Talak
Talak dari bahasa Arab dari kata thalaqo berarti melepaskan, sedang yang dimaksudkan disini adalah melepaskan ikatan perkawinan. Hukum talak antara lain:
- Wajib, bila terjadi perselisihan suami–istri oleh hakim yang mengurusnya su-dah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
- Sunnah, apabila suami tidak sangup memberi nafkah yang cukup atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
- Haram: Dalam dua keadaan : pertama; menjatuhkan talak istri dalam keadaan haid. kedua ;menjatuhkan talak istri sewaktu dalam keadaan suci dan dia telah menggaulinya dalam keadaan suci tersebut.
- Makruh; hukum asal dari talak.
Bilangan Talak
Setiap orang merdeka berhak mentalak istrinya dari talak satu sampai talak tiga. talak satu atau dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah. Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila wanita tersebut telah menikah dengan orang lain dan setelah di talak pula oleh suaminya kedua.
Pendapat Ulama tentang Bilangan Talak
- Menjatuhkan talak tiga kali pada waktu yang berlainan.Seperti suami mentalak istrinya talak satu,pada masa iddah ditalak lagi talak satu pada masa iddah kedua ini ditalak lagi talak satu
- Suami mentalak istri dengan talak satu sehabis masa iddahnya dinikahi lagi, kemudian ditalak lagi, sehabis masa iddahnya dinikahi lagi kemudian ditalak lagi yang ketiga kalinya.
- Suami mentalak istrinya dengan perkataan: "Saya talak engkau talak tiga kali atau saya talak engkau dengan berurutan perkataan itu berulang tiga kali".
- Pendapat pertama: jatuh talak tiga, berlaku segala hukum talak tiga seperti diatas.
- Pendapat kedua: tidak jatuh sama sekali, artinya istrinya itu belum bertalak; karena talak tiga bukan perintah Rasul berarti tidak sah.
- Pendapat ketiga: jatuh talak satu, berarti berlaku hukum talak satu; sehingga suami boleh rujuk kembali kepada istrinya.
Iddah
Iddah berarti masa menunggu bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk bisa menikah kembali
Lama masa iddah
- Karena suami wafat
- 4 bulan sepuluh hari bagi istri yang tidak hamil. Baik sudah bercampur atau belum
- Sampai melahirkan jika istri sedang hamil
- Karena talak, fasajh dan khulu’
- Tidak ada iddah bagi istri yang belum bercampur
- Bagi yang sudah bercampur:
- 3 kali suci. Bagi yang masih menstruasi
- 3 bulan. Bagi yang sudah berhenti menstruasinya
- Sampai melahirkan jika istri sedang hamil
Rujuk
Rujuk berarti kembalinya suami kepada ikatan pernikahan dengan istrinya yang dicerai dalam masa iddah Rukun rujuk a.Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada dalam masa iddah b.Keinginan rujuk suami atas kehendaknya sendiri c.Ada dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi d.Ada shigat atau ucapan rujukHUKUM RUJUK WAJIB MAKRUH jika sebelum mentalak suami belum menyempurnakan pembagian waktunya Sunnah jika rujuknya suami dengan niat karena Allah jika perceraian lebih mashlahat Haram jika perceraian lebih mashlahatMUNAKAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG • Garis besar Isi UU No : 1 tahun 1974. UU No : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. • Pencatatan Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa
"Tiap- tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantum dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9. • Syahnya Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa : "Perkawina adalah syah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu". • Tujuan Pekawinan. Dalam Bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.MUNAKAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG • Talak. Dalam Bab VIII pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah fihak. • Batasan Dalam Berpoligami. · Dalam pasal 3 ayat 1 diljelaskan bahwa :"Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami". · Dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.MUNAKAHAT MENURUT UNDANG-UNDANG Pengadilan hanya memberi ijin berpoligami apabila : • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan. • Istri tidak dapat melahirkan keturunan. • Dalam pengajuan berpoligami harus dipenuhi syarat-syarat : • Adanya persetujuan dari istri. • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. • Adanya jaminan bahwa suami akan belaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.