Koding dan Kecerdasan Artifisial (Mata Pelajaran Pilihan)
Koding dan Kecerdasan Artifisial (Coding and Artificial Intelligence) adalah mata pelajaran pilihan yang ditetapkan dalam struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Mata pelajaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk merespons perkembangan teknologi digital serta membentuk peserta didik yang kritis, produktif, dan beretika dalam memanfaatkan teknologi,.
Dasar Hukum dan Kebijakan
Pengenalan mata pelajaran ini didasarkan pada penambahan Pasal 32A dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Pasal tersebut menyatakan bahwa mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara bertahap,. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari penguatan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka, bukan penggantian kurikulum baru, yang juga mencakup pedoman pembelajaran kecerdasan buatan,.
Implementasi dan Jenjang Pendidikan
Pelaksanaan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial direncanakan mulai tahun ajaran 2025/2026. Implementasi dilakukan secara bertahap pada berbagai jenjang pendidikan sebagai berikut:
- Sekolah Dasar (SD/MI): Dimulai dari kelas V dan VI,,.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs): Dimulai dari kelas VII, VIII, dan IX,,.
- Sekolah Menengah Atas (SMA/MA): Dimulai dari kelas X,.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK): Dimulai dari kelas X, serta disesuaikan dengan konteks program keahlian,,.
- Pendidikan Khusus (SLB): Dimulai dari kelas VII SMPLB/MTsLB dan kelas X SMALB/MALB. Pada jenjang ini, materi tersebut masuk dalam kelompok keterampilan,.
• Pendidikan Kesetaraan: Berlaku mulai setara kelas V SD sampai dengan kelas XII SMA sederajat.
Struktur dan Alokasi Waktu
Sebagai mata pelajaran pilihan, penyelenggaraan Koding dan Kecerdasan Artifisial bergantung pada ketersediaan sumber daya di satuan pendidikan dan minat peserta didik,. Berikut adalah rincian alokasi waktu berdasarkan jenjang:
- SD/MI (Fase C): Dialokasikan 2 Jam Pelajaran (JP) per minggu atau sekitar 64–72 JP per tahun,.
- SMP/MTs (Fase D): Dialokasikan 2 JP per minggu atau sekitar 64–72 JP per tahun,.
- SMA/MA (Fase E dan F):
- Kelas X: Dialokasikan 2 JP per minggu.
- Kelas XI dan XII: Masuk dalam kelompok mata pelajaran pilihan dengan alokasi 5 JP per minggu atau 160–180 JP per tahun,,.
- SMK/MAK: Dialokasikan 2 JP per minggu pada kelas X sebagai mata pelajaran pilihan,.
Tujuan Pembelajaran
Integrasi Koding dan Kecerdasan Artifisial bertujuan untuk mentransformasi pendidikan digital guna mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kemampuan berpikir kritis, produktif, serta bertanggung jawab secara etika dalam pengembangan teknologi,.
Dalam kerangka Deep Learning (Pembelajaran Mendalam) yang diperkenalkan bersamaan dengan regulasi ini, penilaian atau asesmen pada mata pelajaran ini difokuskan pada kemampuan siswa dalam menciptakan solusi digital yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menghafal materi. Kompetensi yang dibangun diarahkan agar siswa tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu mengonstruksi pengetahuan dan menerapkannya dalam kehidupan nyata,.
Mekanisme Pemilihan
Sesuai dengan statusnya sebagai "Mata Pelajaran Pilihan", mekanisme keikutsertaan peserta didik diatur sebagai berikut:
- Ketersediaan: Satuan pendidikan dapat menyediakan mata pelajaran ini sesuai dengan sumber daya yang dimiliki (guru dan sarana prasarana),.
- Minat Peserta Didik: Peserta didik dapat memilih mata pelajaran ini sesuai dengan minat mereka,.
- Fleksibilitas: Pada jenjang SMA/MA, peserta didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat pada kelas XI semester 2 berdasarkan penilaian ulang terhadap minat, bakat, dan kemampuan.