Jump to content

Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Manajemen Sarana dan Prasarana SMK

From Wiki

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerangka manajemen sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah serangkaian sistem dan upaya yang diterapkan untuk menjamin keselamatan jasmani dan rohani peserta didik, tenaga pendidik, serta pengelola laboratorium. Pengelolaan K3 pada fasilitas pendidikan kejuruan seperti laboratorium dan ruang praktik dirancang sebagai miniatur dunia kerja industri, yang bertujuan untuk mencetak lulusan berkompeten sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan kerja atau kerusakan aset teknologi. Implementasi standar K3 dalam manajemen fasilitas mencakup pengaturan tata ruang fisik, penyediaan perlengkapan perlindungan, dan pembentukan prosedur operasional budaya kerja.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan K3 pada sarana dan prasarana SMK berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus tempat kerja untuk menjamin perlindungan keselamatan bagi setiap tenaga kerja maupun orang lain yang berada di area tersebut. Ruang lingkup peraturan ini mencakup ruangan tertutup atau lapangan terbuka yang memiliki sumber-sumber bahaya yang dapat berdampak pada manusia atau sarana kerja.

Dalam sektor pendidikan, standar kompetensi bagi pengelola fasilitas teknis diatur melalui Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah. Kebijakan ini mewajibkan laboran dan teknisi untuk menguasai prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk kemampuan menangani bahan berbahaya, mengidentifikasi kerusakan alat, dan memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan. Persyaratan sarana secara arsitektural mengikuti standar modern seperti Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 dan Permendikbud No. 11 Tahun 2020 yang merinci spesifikasi fasilitas teknis yang aman.

Infrastruktur dan Tata Ruang Laboratorium

Manajemen sarana dan prasarana mewajibkan desain ruang praktik yang memenuhi standar aspek kelistrikan, sirkulasi udara, dan mobilitas. Luas dan tata letak ruangan disesuaikan dengan kompetensi keahlian. Pada program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), standar luas minimum laboratorium adalah 270 meter persegi untuk mengakomodasi 72 peserta didik. Area praktik tersebut dibagi menjadi berbagai zona spesifik untuk memitigasi bahaya fungsional, yaitu area kelistrikan dan perakitan mekanik, area instalasi jaringan, area perawatan PC, dan ruang penyimpanan khusus instruktur.

Kondisi lingkungan ruang praktik diwajibkan untuk memenuhi standar ergonomi kerja. Hal ini mencakup pemasangan lantai yang kokoh, penyediaan suhu udara yang ideal melalui ventilasi atau penyejuk ruangan, serta sistem pencahayaan buatan berskala 500 lux yang dibutuhkan untuk pekerjaan dengan ketelitian tinggi.

Budaya Kerja dan Prosedur Operasional

Pengelolaan fasilitas kejuruan menerapkan model simulasi budaya industri melalui konsep 5S atau 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin). Metode ini menjadi tindakan pengendalian untuk menurunkan insiden kecelakaan melalui rutinitas seperti menyortir peralatan bekas, pelabelan kabel jaringan fungsional, pembersihan komponen secara berkala untuk menghindari pemanasan berlebih, serta kedisiplinan pemeriksaan kabel listrik.

Setiap pengunjung ruang fasilitas kerja wajib mematuhi Prosedur Operasional Standar (SOP). Prosedur ini di antaranya memuat larangan membawa, memakan, atau meminum bahan pangan di dalam ruang praktikum. Prosedur operasional juga mengatur tahapan penggunaan mesin, seperti urutan menyalakan sistem listrik ke stavolt, CPU, hingga monitor, serta mewajibkan pengguna untuk memastikan daya mati setelah kegiatan praktik selesai.

Pengendalian Risiko dan Alat Pelindung Diri (APD)

Kepala sekolah dan kepala laboratorium bertanggung jawab untuk menyediakan kelengkapan keselamatan darurat seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tabung Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan rambu jalur evakuasi darurat.

Pada pelaksanaan praktik, ketersediaan dan penggunaan APD wajib disesuaikan dengan standar industri terkait. Praktikum perangkat keras mewajibkan pemakaian baju kerja, pemakaian alas kaki khusus untuk menghindari sengatan listrik, serta penggunaan gelang antistatik (anti-static wristband) guna mengamankan komponen dan teknisi dari listrik statis. Sementara itu, kegiatan instalasi jaringan infrastruktur memerlukan peralatan seperti sabuk keselamatan (safety belt) dan helm kerja pelindung. Pada laboratorium yang melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya, diwajibkan adanya dokumen Material Safety Data Sheet (MSDS) per zat kimia, penyediaan alat pembilas mata (eye wash), pancuran keselamatan darurat, dan pengelolaan buangan sisa limbah kimia.

Terkait

  • [K3: Kemanan Peralatan]]