Hukum menggunakan Software Ilegal
Perusahaan swasta, yang masih menggunakan software ilegal untuk tujuan Komersial, tampaknya harus berpikir dua kali untuk meneruskan penggunaan peranti lunak itu pada personal komputer mereka.
Bila tidak menggantinya dengan software resmi, maka bersiaplah untuk berhadapan dengan penegak hukum.
Ada sebuah kejadian menarik soal penggunaan software ilegal di perusahaan swasta. Sebuah perusahaan tergolong besar di Jakarta tiba-tiba didatangi oleh aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum datang setelah menerima informasi yang kuat bahwa perusahaan itu menggunakan banyak software ilegal untuk kepentingan bisnis mereka.
Dugaan penegak hukum ternyata tidak meleset. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan banyak personal computer menggunakan software tidak resmi alias ilegal, sehinga polisi saat itu juga langsung melakukan penyegelan terhadap PC perusahaan. Memang tidak semua PC di perusahaan tersebut yang disegel oleh polisi karena banyak juga yang menggunakan software resmi.
| Perkiraan kerugian industri AS akibat pembajakan hak ciptadi seluruh dunia pada 2004 (US$ juta) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Negara | Film | Musik | Software | |||
| Kerugian | Persentasi | Kerugian | Persentasi | Kerugian | Persentasi | |
| Pakistan | 12.0 | NA | 70.0 | 100% | 9.0 | 83% |
| Rusia | 275.0 | 80% | 11.9 | 66% | 751.0 | 87% |
| Ukrania | 45.0 | 80% | 115.0 | 65% | 64.0 | 91% |
| Argentina | 30.0 | 45% | 41.5 | 55% | 63.0 | 75% |
| Brazil | 120.0 | 30% | 343.5 | 52% | 330.0 | 63% |
| Bulgaria | 4.0 | 35% | 6.5 | 75% | 16.0 | 71% |
| Chili | ||||||
| Kolimbia | ||||||
| Dominika | ||||||
| Mesir | ||||||
| India | ||||||
| Indonesia | ||||||
Modus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut adalah dengan cara membeli beberapa software resmi, kemudian perusahaan itu menggandakannya melebihi kuota yang diizinkan.
Biasanya satu software untuk satu personal computer, tapi ada juga satu software untuk beberapa komputer misalnya 10 komputer sesuai dengan perjanjian, tapi si perusahaan tersebut menggandakannya melebihi kuota yang diizinkan.
Penggandaan itu bisa saja bukan merupakan kebijakan dari perusahaan atau hanya merupakan inisiatif dari karyawan, tapi bagaimanapun juga yang bertanggungjawab terhadap pemakaian software ilegal itu adalah perusahaan.
Kasus yang dialami oleh perusahaan tersebut di atas bisa dijadikan contoh dan sebagai peringatan bagi perusahaan lain untuk menghindari penggunaan software ilegal, kecuali perusahaan mau menghadapai tuntutan hukum.
Bakan tidak mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi akan banyak perusahaan yang bakal terkena razia atau penyegelan personal computer oleh aparat penegak hukum.
Business Softare Alliance (BSA)-suatu perkumpulan industri yang bergerak di software AS-sudah menyatakan 'perang' dan akan terus melacak penggunaan software ilegal oleh perusahaan swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui sayembara berhadiah Rp50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang penggunaan software ilegal di perusahaan.
Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bisa saja dari karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal, sehingga mereka memberikan informasi kepada BSA.
Jika hal demikian terjadi, maka perusahaan akan menjadi target aparat penegak hukum dan besiaplah untuk menerima kedatangan polisi dan personal computer Anda yang kedapatan menggunakan software tidak resmi akan disegel.
Gunawan Suryomurcito, Ketua Perhimpunan Masyarakat HaKI mengemukakan bahwa razia atau penggerebekan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sampai ke perusahaan itu sah-sah saja, asalkan petugas memiliki data dan informasi yang akurat untuk itu.
Dasar untuk melakukan penggeberakan atau penyegelean terhadap end user software ilegal adalah Pasal 72 ayat 3 Undang Undang Hak Cipta (UU No.19/2002)
Dasar Hukum
"Bila ternyata sebuah perusahaan menggunakan software tidak resmi untuk tujuan Komersial, maka kepada mereka bisa dikenakan pasal tersebut, "kata Gunawan.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta."
BSA menduga banyak perusahaan di Indonesia yang menggunakan software ilegal untuk tujuan komersial. Mereka menikmati keuntungan atas pemakaain software tidak resmi. Ini kan tidak fair," katanya.
Pemakaian produk ilegal tersebut sebenarya tidak saja terjadi perusahaan, tapi juga instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Bahkan, pemakaian software ilegal di instansi pemerintah tidak kalah hebatnya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah instansi pemerintah dan lembaga pendidikan juga akan menjadi sasaran razia atau penggerebekan?. "Untuk lembaga pendidikan kan sudah ada paket khusus yang harganya jauh lebih murah. Tapi, saya rasa target pertama adalah perusahaan."
Menurut Gunawan, sayembara yang dilakukan oleh BSA dalam rangka penegakan hukum di bidang hak cipta akan berdampak positif, sehingga diharapkan perusahaan mau melegalkan software yang tidak resmi, sehingga semuanya beralih ke produk resmi.
Dia mengemukakan bahwa hingga kini belum ada kebijakan teknologi informasi dari perusahaan, sehingga kalau ada karyawan yang menggunakan software ilegal di kantor, maka hal itu tetap saja menjadi tanggungjawab perusahaan.
Konon kini sudah ada satu instansi pemerintah yang membuat batasan yang jelas soal penggunaan software ilegal tersebut. Instansi pemerintah itu sudah memiliki komitmen menggunakan semua software legal di lingkungannya, sehingga bila ada kedapatan produk ilegal pada personal computer karyawan, maka hal itu akan menjadi tanggungjawab mereka sendiri.