E-Rapor SMK: Tugas Guru Mapel
Guru Mata Pelajaran (Guru Mapel) dalam ekosistem aplikasi e-Rapor SMK adalah pengguna dengan hak akses spesifik yang bertugas mengelola data penilaian akademis siswa sesuai dengan mata pelajaran dan kelas yang diampu. Proses input nilai dalam aplikasi ini diwajibkan dilakukan secara mandiri oleh Guru Mapel dan tidak dapat diwakilkan oleh Administrator maupun Operator Sekolah.
Tanggung Jawab Utama
Tugas guru mata pelajaran dalam aplikasi e-Rapor terbagi menjadi beberapa tahapan kerja sistematis, mulai dari perencanaan hingga evaluasi penilaian.
Pengelolaan Tujuan Pembelajaran (TP)
Langkah awal yang wajib dilakukan guru adalah menginput Tujuan Pembelajaran (TP). TP berfungsi sebagai dasar penyusunan deskripsi ketercapaian kompetensi siswa.
- Mekanisme Input: Proses input TP untuk tingkat yang sama cukup dilakukan oleh satu orang guru mata pelajaran yang mewakili rekan sejawatnya,.
- Format Penulisan: Penulisan TP dimulai dengan huruf kecil dan memuat kompetensi serta konten tanpa awalan frasa "Peserta didik dapat".
- Metode: Guru dapat menambahkan data secara manual dengan batasan maksimal 10 data per proses simpan, atau menggunakan fitur impor melalui format Excel yang disediakan aplikasi.
Input Nilai Rapor
Guru bertugas memasukkan nilai akhir rapor siswa (skala 0–100) dan menentukan deskripsi capaian kompetensi.
- Deskripsi Otomatis: Aplikasi memfasilitasi pembuatan deskripsi otomatis melalui metode checklist. Guru memilih TP yang dicapai secara "paling optimal" dan TP yang "perlu peningkatan".
- Penyuntingan: Deskripsi capaian tertinggi dan terendah yang dihasilkan sistem (digenerate) dapat disunting kembali secara manual oleh guru sesuai kebutuhan.
- Impor Data: Tersedia opsi impor nilai menggunakan format Excel untuk efisiensi penginputan massal, dengan syarat tidak menggunakan rumus (formula) dalam sel Excel.
Penilaian Sikap dan Karakter (Kurikulum 2013)
Bagi guru yang mengampu kelas dengan Kurikulum 2013, terdapat tugas tambahan terkait penilaian sikap:
- Profil Pelajar Pancasila (P3): Hingga sebelum tahun ajaran 2025/2026, guru menilai perkembangan dimensi P3 berdasarkan jurnal pengamatan semester.
- Profil Lulusan (DPL): Mulai tahun ajaran 2025/2026, penilaian beralih ke menu "Nilai DPL K2013" untuk melaporkan ketercapaian dimensi profil lulusan.
Fitur Monitoring dan Evaluasi
Guru mata pelajaran memiliki akses ke fitur monitoring untuk memastikan kelengkapan dan validitas data penilaian.
- Cek Nilai Tersimpan: Fitur untuk memeriksa daftar nilai dan deskripsi yang telah berhasil disimpan dalam sistem. Guru dapat menghapus data nilai yang salah melalui menu ini.
- Status Penilaian: Guru dapat memantau jumlah data yang telah diinput pada setiap aspek penilaian untuk memastikan seluruh siswa telah dinilai.
- Analisis Perkembangan: Aplikasi menyediakan grafik dan tabel statistik untuk melihat rata-rata riwayat nilai rapor siswa dari semester awal hingga akhir, serta perkembangan deskripsi kompetensi.
Tugas Tambahan Terkait
Selain tugas inti akademis, guru mata pelajaran mungkin memiliki tugas tambahan dalam aplikasi yang bergantung pada peran spesifik yang diberikan oleh Administrator:
- Koordinator Projek (P5): Menginput nilai capaian projek, menyusun deskripsi ketercapaian profil lulusan per kegiatan, dan menginput catatan proses projek.
- Pembina Ekstrakurikuler: Menginput nilai predikat dan deskripsi ketercapaian kompetensi untuk anggota ekstrakurikuler yang dibina.
- Pembimbing PKL: Menyusun perencanaan penilaian, menginput nilai Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan mencetak rapor PKL.
Batasan Teknis
Dalam penggunaan aplikasi, terdapat beberapa batasan teknis yang perlu diperhatikan:
- Infrastruktur: Aplikasi e-Rapor SMK dipasang pada komputer server dan diakses oleh guru melalui peramban (browser) menggunakan jaringan lokal (LAN) atau cloud, sehingga tidak diinstal di masing-masing perangkat guru.
- Format Impor: Pengisian nilai melalui format impor Excel tidak diperbolehkan menggunakan rumus/formula karena tidak dapat dibaca oleh sistem saat proses pengunggahan.
- Akses Data: Guru mata pelajaran tidak dapat mengubah data referensi pokok (seperti data siswa atau mata pelajaran) yang bersumber dari Dapodik; perbaikan data tersebut harus dilakukan melalui operator Dapodik.