Jump to content

E-Rapor SMK: Tugas Administrator

From Wiki

Administrator dalam konteks aplikasi e-Rapor SMK adalah peran pengguna yang bertugas menyiapkan referensi data dan melakukan kontrol terhadap seluruh data yang terdapat di dalam aplikasi. Peran ini bekerja sama dengan Operator Dapodik untuk memastikan integrasi data antara Dapodik dan e-Rapor berjalan lancar.

Tugas dan Tanggung Jawab Utama

Administrator memiliki serangkaian tugas teknis dan administratif yang harus diselesaikan, terutama pada awal semester, agar aplikasi dapat digunakan oleh pengguna lain seperti guru dan wali kelas. Tugas-tugas tersebut meliputi:

Konfigurasi dan Integrasi Sistem

  • Melakukan pengaturan Web Service Dapodik bersama Operator Sekolah untuk menghubungkan kedua sistem.
  • Mengambil data dari Dapodik (sinkronisasi) untuk memperbarui data referensi di e-Rapor.
  • Mengirimkan nilai rapor akhir kembali ke aplikasi Dapodik.
  • Melakukan proses backup dan restore data untuk keamanan pangkalan data aplikasi.

Manajemen Pengguna dan Data Referensi

  • Membuat dan mengelola akun pengguna (user) untuk Guru, Siswa, dan Administrator.
  • Memeriksa dan menyesuaikan data referensi yang ditarik dari Dapodik.
  • Mengelola referensi lokal yang tidak tersedia di Dapodik, seperti data pembelajaran lokal, pemetaan (mapping) rapor, penyesuaian logo sekolah dan pemerintah daerah, tanda tangan, foto siswa, serta input tanggal rapor.

Manajemen Akademik dan Penilaian

  • Memantau status penilaian dan perkembangan nilai yang diinput oleh guru.
  • Mencetak dokumen pelaporan hasil belajar, yang meliputi Leger, Data Pelengkap, Nilai Rapor, Rapor PKL (Praktik Kerja Lapangan), dan Rapor P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Pencetakan ini juga dapat dilakukan oleh Wali Kelas.
  • Menyesuaikan referensi data untuk Buku Induk dan Transkrip Nilai Rapor, serta mencetak dokumen tersebut.

Manajemen Fitur Khusus (Kurikulum dan Kompetensi)

Administrator bertanggung jawab atas pengelolaan fitur-fitur spesifik sesuai kurikulum yang berlaku:

  • P5 dan Kokurikuler: Menyesuaikan referensi P5 (untuk pengguna sebelum Tahun Ajaran 2025/2026) atau referensi Kokurikuler (mulai Tahun Ajaran 2025/2026).
  • Skill Passport dan UKK: Menyusun data referensi untuk Skill Passport dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), yang mencakup pengelolaan data SKKNI, Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI), Asesor/Instruktur, serta referensi Paket Kompetensi UKK. Administrator juga bertugas menginput dan mencetak data Skill Passport dan UKK,.
  • Praktik Kerja Lapangan (PKL): Mengelola referensi data PKL dan menginput nilai PKL. Input nilai PKL juga dapat dilakukan oleh Pembimbing PKL.
  • Transkrip Ijazah: Menyusun referensi, melakukan pengaturan (setting), menginput nilai, dan mencetak transkrip nilai ijazah.