Jump to content

J.620900.001.02: Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer

From Wiki

Unit kompetensi ini merupakan bagian dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi perangkat penyusun komputer. Unit ini menjadi kompetensi dasar dalam berbagai skema sertifikasi, termasuk Junior Computer Technician, Junior Technical Support, dan Hardware Installation Supervisor,.

Berikut adalah rincian standar kompetensi untuk unit ini:

Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja

Terdapat tiga elemen utama dalam unit kompetensi ini:

  • Perangkat penyusun komputer beserta buku manualnya disiapkan.

2. Mengidentifikasi Perangkat Penyusun Komputer

  • Buku manual perangkat penyusun komputer harus dipahami.
  • Perangkat penyusun didaftar sesuai dengan spesifikasinya.
  • Perangkat dikelompokkan sesuai dengan daftar yang telah dibuat.

Memeriksa Hasil Identifikasi

  • Perangkat penyusun komputer diidentifikasi kesesuaiannya dengan daftar hasil identifikasi.
  • Perangkat diletakkan kembali pada tempat yang kering, bersih, aman, serta mudah dijangkau.

Batasan Variabel

Konteks unit ini bertujuan untuk membantu dan memperlancar pelaksanaan perakitan komputer. Peralatan dan perlengkapan yang relevan meliputi:

  • Peralatan: Input/Output device, I/O ports, berbagai macam bus (data bus, address bus, control bus), dan Central Processing Unit (CPU).
  • Perlengkapan: Alat Tulis Kantor (ATK) dan buku manual perangkat komputer.
  • Standar: Mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) dalam mengidentifikasi perangkat komputer.

Panduan Penilaian

Penilaian kompetensi ini dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, atau demonstrasi,.

Pengetahuan yang Dibutuhkan:

Keterampilan yang Dibutuhkan:

  • Mengenali komponen-komponen komputer.
  • Merumuskan kebutuhan pengguna.
  • Menjelaskan konfigurasi yang sesuai untuk kebutuhan pengguna.
  • Merancang spesifikasi komputer sesuai kebutuhan pengguna,.

Sikap Kerja:

  • Disiplin, teliti, cermat, dan tanggung jawab.

Keterkaitan dengan Unit Lain

Unit ini merupakan kompetensi dasar dan menjadi persyaratan untuk unit kompetensi lanjutan, seperti:

  • J.620900.002.02: Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer.
  • J.620900.014.02: Merawat CPU.

Unit ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016 yang menetapkan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer, dan Kegiatan YBDI Bidang Computer Technical Support.