Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (disingkat KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang berfungsi untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja. Kerangka ini disusun dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Jenjang kualifikasi dalam KKNI terdiri dari sembilan level, mulai dari jenjang 1 sampai dengan jenjang 9.
Definisi dan Fungsi
KKNI didefinisikan sebagai kerangka yang mengintegrasikan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan pengalaman kerja. Jenjang-jenjang kualifikasi pada KKNI berfungsi sebagai jembatan untuk menyetarakan Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh melalui pendidikan dengan kompetensi kerja yang dicapai di dunia kerja, baik melalui pelatihan berbasis kompetensi maupun peningkatan jenjang karier.
Dalam skema penyetaraan ini:
- Penyetaraan Capaian Pembelajaran melalui jalur pendidikan menghasilkan Ijazah dan Sertifikat Kompetensi.
- Penyetaraan Capaian Pembelajaran melalui jalur pelatihan atau pengalaman kerja dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi.
Struktur dan Hubungan dengan SKKNI
KKNI memiliki hubungan struktural yang erat dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dalam konteks sistem kompetensi nasional, KKNI berperan sebagai kerangka atau "wadah" penjenjangan, sedangkan SKKNI berfungsi sebagai "konten" atau materi yang mengisi jenjang tersebut.
Secara teknis, KKNI merupakan pengemasan unit-unit kompetensi yang telah ditetapkan dalam SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi 1 sampai 9. SKKNI menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi. Dengan demikian, sertifikat kompetensi yang diperoleh tenaga kerja memiliki portabilitas yang tinggi dan memfasilitasi mobilitas tenaga kerja antar sektor dan daerah karena telah terstandardisasi secara nasional melalui pengemasan SKKNI ke dalam jenjang KKNI.
Implementasi dan Sertifikasi
Penerapan KKNI dalam sistem pelatihan dan sertifikasi kerja melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dalam pelaksanaannya, skema pelatihan dan sertifikasi dapat menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan KKNI, pendekatan okupasi, atau pendekatan klaster.
Proses pembuktian bahwa seseorang telah mencapai jenjang kualifikasi tertentu dalam KKNI dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi. Sertifikasi ini merupakan proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada SKKNI, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus. Sertifikasi kompetensi juga berfungsi sebagai sarana pengakuan formal terhadap keahlian yang diperoleh melalui pengalaman kerja atau Recognition of Prior Learning (RPL).
Landasan Hukum
Keberadaan dan penerapan KKNI di Indonesia didasarkan pada regulasi pemerintah, di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Regulasi ini menjadi acuan bagi pengembangan standar kompetensi dan sistem pelatihan kerja nasional yang terintegrasi.