J.620900.006.01: Melakukan Inventarisasi Hardware
J.620900.006.01 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berjudul Melakukan Inventarisasi Hardware. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan inventarisasi perangkat keras komputer, yang meliputi tahap persiapan, identifikasi, hingga penyimpanan perangkat. Unit ini merupakan bagian dari klaster kompetensi Junior Technical Support yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 285 Tahun 2016,,.
Konteks Regulasi dan Skema
Unit kompetensi ini termasuk dalam kategori aktivitas pemrograman, konsultasi komputer, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu (YBDI) pada sub-sektor Computer Technical Support,. Dalam struktur sertifikasi profesi, unit ini menjadi salah satu komponen inti dalam skema sertifikasi Junior Technical Support yang digunakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengukur kompetensi teknisi komputer tingkat pemula,,.
Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja
Unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama, yang masing-masing memiliki kriteria unjuk kerja spesifik:
1. Menyiapkan Inventarisasi Hardware
Tahap ini mencakup persiapan sebelum proses inventarisasi dilakukan. Kriteria unjuk kerja meliputi penyiapan komputer dan peralatan pendukung yang akan diinventarisasi, penyediaan alat tulis untuk identifikasi, serta penyiapan daftar nama komputer dan peralatan pendukungnya.
2. Mengidentifikasi Hardware
Pada tahap ini, teknisi melakukan proses identifikasi fisik terhadap aset. Langkah-langkahnya meliputi:
- Pemberian kode atau label pada komputer dan peralatan pendukung yang menjadi objek inventaris.
- Pendaftaran aset ke dalam daftar inventaris sesuai dengan kode/label yang telah diberikan.
- Identifikasi kesesuaian antara fisik komputer dan peralatan pendukung dengan kode/label yang tertera.
3. Menyimpan Inventaris Hardware
Elemen terakhir berfokus pada manajemen penyimpanan aset yang telah terdata. Kriteria kerjanya meliputi penyimpanan perangkat pada tempat yang telah disediakan dengan penataan yang rapi, serta pelabelan pada tempat penyimpanan untuk memudahkan proses pencarian kembali.
Persyaratan dan Panduan Penilaian
Untuk dinyatakan kompeten dalam unit ini, seorang asesi (peserta uji) harus memenuhi persyaratan tertentu dan melalui proses penilaian yang standar.
- Persyaratan Kompetensi: Sebelum menempuh unit ini, peserta disyaratkan telah menguasai unit kompetensi J.620900.002.02 (Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer).
- Pengetahuan dan Keterampilan: Peserta harus memiliki pengetahuan mengenai konsep inventaris dan keterampilan dalam melakukan identifikasi kode atau pemberian label.
- Sikap Kerja: Pelaksanaan unit ini menuntut sikap kerja yang cekatan, teliti, dan disiplin.
- Konteks Penilaian: Penilaian dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan. Penilaian dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop,.
Batasan Variabel
Unit kompetensi ini berlaku untuk beragam sektor industri dengan batasan bahwa komputer dan peralatan pendukung yang diinventarisasi tersimpan di lokasi masing-masing. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) inventaris yang berlaku di tempat kerja. Perlengkapan yang digunakan mencakup komputer, daftar nama aset, alat tulis, dan kertas label.