Jump to content

J.611000.024.01: Mengevaluasi Jaringan Komputer untuk Pengembangan Masa Depan

From Wiki
Revision as of 20:21, 12 December 2025 by Kangtain (talk | contribs) (Created page with "'''J.611000.024.01''' adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini menetapkan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan evaluasi terhadap arsitektur jaringan komputer yang ada guna perencanaan pengembangan selanjutnya,. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republi...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

J.611000.024.01 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini menetapkan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan evaluasi terhadap arsitektur jaringan komputer yang ada guna perencanaan pengembangan selanjutnya,. Standar ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016.

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit kompetensi ini berfokus pada kemampuan mengevaluasi jaringan untuk tujuan pengembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi. Kompetensi ini mencakup analisis terhadap infrastruktur yang sedang berjalan untuk mengidentifikasi kelemahan dan merumuskan solusi teknis baru.

Batasan variabel dalam unit ini mencakup penggunaan peralatan seperti perangkat jaringan dan komputer, serta evaluasi terhadap topologi jaringan yang ada.

Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja

Unit ini terdiri dari dua elemen kompetensi utama, yaitu evaluasi arsitektur Jaringan Area Lokal (Local Area Network - LAN) dan Jaringan Area Kampus (Campus Area Network - CAN).

1. Evaluasi Arsitektur Jaringan Area Lokal (LAN)

Elemen ini mensyaratkan individu untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengidentifikasi topologi jaringan yang menunjukkan infrastruktur dan perangkat LAN secara jelas.
  • Mengevaluasi dokumentasi infrastruktur dan perangkat jaringan yang ada.
  • Mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan pada infrastruktur dan perangkat LAN.
  • Menganalisis kemungkinan solusi atas kelemahan yang ditemukan.
  • Merekomendasikan konfigurasi baru yang mencakup perangkat dan teknologi yang dapat diterapkan sesuai hasil analisis.

2. Evaluasi Arsitektur Jaringan Area Kampus (CAN)

Elemen ini mencakup aktivitas teknis sebagai berikut:

  • Membuat topologi jaringan yang menunjukkan elemen jaringan berdasarkan model 7 layer OSI dan/atau TCP/IP.
  • Menentukan tujuan penggunaan protokol routing tertentu serta penggunaan masing-masing switch dan router.
  • Menentukan jenis redundansi dan jaminan kapasitas yang dapat diterapkan pada jaringan.
  • Mendefinisikan konfigurasi baru yang mencakup perangkat dan teknologi yang relevan sesuai tujuan penggunaan jaringan.

Persyaratan Kompetensi

Unit ini merupakan kompetensi tingkat lanjut yang mempersyaratkan penguasaan terhadap sejumlah unit kompetensi lain sebelumnya. Sebelum mengambil unit ini, tenaga kerja harus memiliki kompetensi dalam:

  • Mengumpulkan kebutuhan teknis pengguna (J.611000.001.01).
  • Mengumpulkan data peralatan jaringan dengan teknologi yang sesuai (J.611000.002.01).
  • Merancang topologi (J.611000.003.02) dan pengalamatan jaringan (J.611000.004.01).
  • Menentukan spesifikasi perangkat (J.611000.005.02) dan merancang keamanan jaringan (J.611000.006.01).
  • Memasang perangkat jaringan (J.611000.011.02).
  • Memonitor keamanan (J.611000.015.01) dan mengidentifikasi sumber kerusakan (J.611000.017.01).
  • Mengoptimalkan kinerja sistem (J.611000.020.01) dan mengembangkan prosedur pemeliharaan (J.611000.021.02).
  • Mengganti perangkat jaringan sesuai kebutuhan baru (J.611000.023.01).

Panduan Penilaian

Penilaian terhadap unit kompetensi ini dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, portofolio, atau metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Aspek Kritis dan Pengetahuan

Aspek kritis yang dinilai adalah kemampuan dalam menganalisis kelemahan pada jaringan serta memberikan solusi pengembangan masa depan. Peserta uji harus menunjukkan pengetahuan mengenai infrastruktur dan perangkat jaringan LAN dan CAN, serta pemahaman terhadap teknologi jaringan baru. Sikap kerja yang ditekankan dalam pelaksanaan unit ini adalah kecermatan.

Referensi

Unit kompetensi ini merupakan bagian dari revisi standar kompetensi di sektor komunikasi dan informatika. Standar ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.269/MEN/VII/2006 tentang SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,.