J.611000.023.01: Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru
J.611000.023.01 adalah kode unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menganalisis kebutuhan jaringan dan menyesuaikannya dengan peralatan yang digunakan, serta melakukan penggantian perangkat keras jaringan,,. Kompetensi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016.
Deskripsi dan Ruang Lingkup
Unit kompetensi ini berkaitan dengan proses analisis kebutuhan teknis dan fisik jaringan yang disesuaikan dengan spesifikasi peralatan yang akan digunakan,. Ruang lingkup unit ini mencakup kegiatan menganalisis dan mengidentifikasi pemasangan perangkat jaringan yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta melakukan konfigurasi perangkat sesuai kebutuhan tersebut,,.
Elemen Kompetensi
Standar ini menetapkan serangkaian elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja yang harus dipenuhi oleh seorang teknisi jaringan, yang meliputi:
1. Menyiapkan data dokumentasi dari jaringan yang berjalan:
Meliputi identifikasi dokumentasi jaringan, analisis data log dari server syslog (berdasarkan prosesor dan memori), serta pemantauan data realtime dari perangkat dalam kurun waktu tertentu,,.
2. Menganalisis kebutuhan secara fisik (physical):
Meliputi penghitungan kebutuhan jumlah port berdasarkan jumlah pengguna (user) serta penyesuaian kemampuan peralatan dengan spesifikasi yang akan digunakan,,.
3. Mendokumentasikan konfigurasi yang sedang beroperasi:
Mencakup pendokumentasian konfigurasi perangkat yang akan diganti dan penginformasian jadwal penggantian peralatan kepada pengguna,,.
4. Mengganti peralatan sesuai dengan konfigurasi sebelumnya:
Meliputi proses penggantian peralatan, konfigurasi peralatan sesuai dokumentasi, dan pengujian peralatan sesuai kebutuhan,,.
Pengetahuan dan Keterampilan
Untuk mencapai kompetensi ini, seorang tenaga kerja dipersyaratkan memiliki pengetahuan dan keterampilan spesifik sebagai berikut:
- Pengetahuan: Memahami instalasi dan konfigurasi jaringan yang meliputi pengalamatan IP (IP addressing), static routing, dan dynamic routing. Selain itu, diperlukan pengetahuan untuk menganalisis kebutuhan terhadap teknologi baru,,.
- Keterampilan: Mampu mendokumentasikan konfigurasi yang sedang beroperasi serta melakukan penggantian dan pengujian peralatan sesuai dengan konfigurasi sebelumnya,,.
- Sikap Kerja: Diperlukan sikap terampil dan teliti dalam pelaksanaan tugas,,.
Kedudukan dalam Skema Sertifikasi
Unit kompetensi J.611000.023.01 dikategorikan sebagai kompetensi pilihan dalam sub-bidang Pengembangan Jaringan,. Unit ini juga masuk dalam kelompok Unit Kompetensi Fungsional pada Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level II/III bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan.
Dalam struktur jenjang kualifikasi, unit ini direkomendasikan untuk kualifikasi Level 4 (setara Diploma 2) hingga Level 6 (setara Diploma 4 atau Sarjana Strata 1).
Aspek Kritis Penilaian
Penilaian terhadap kompetensi ini menitikberatkan pada dua aspek kritis, yaitu kemampuan melakukan dokumentasi konfigurasi perangkat yang sedang beroperasi dan kemampuan melakukan penggantian serta pengujian peralatan sesuai dengan konfigurasi sebelumnya,,.