J.611000.021.02: Memelihara Jaringan
J.611000.021.02: Memelihara Jaringan adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016 tentang Penetapan SKKNI Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer. Kompetensi ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengembangkan prosedur pemeliharaan jaringan komputer,.
Deskripsi dan Ruang Lingkup
Unit kompetensi ini berkaitan dengan pengembangan prosedur pemeliharaan jaringan yang meliputi pengembangan praktik terbaik, identifikasi, serta perbaikan jaringan jika diperlukan,. Unit ini berlaku untuk pengembangan prosedur pemeliharaan dan membutuhkan penggunaan peralatan seperti komputer,.
Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja
Unit kompetensi ini terdiri dari tiga elemen utama, yang masing-masing memiliki kriteria unjuk kerja spesifik sebagai berikut:
1. Mengembangkan Prosedur Terbaik Pemeliharaan Jaringan
Elemen ini mencakup langkah-langkah identifikasi permintaan pengguna dalam bidang pemeliharaan jaringan serta identifikasi informasi detail mengenai riset dan organisasi yang merupakan praktik terbaik (best practice) dalam pemeliharaan jaringan,. Pada tahap ini, petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan jaringan yang direkomendasikan dikembangkan sesuai permintaan pengguna, dan prosedur tersebut kemudian didokumentasikan berdasarkan praktik terbaik,.
2. Mengidentifikasi Praktik-Praktik Pemeliharaan Jaringan
Elemen ini fokus pada identifikasi sumber-sumber dukungan, baik internal maupun eksternal,. Selain itu, elemen ini mensyaratkan pembaruan Kesepakatan Tingkat Layanan (Service Level Agreement/SLA) dengan pengguna internal maupun dengan pemasok pihak ketiga,.
3. Memperbaiki Prosedur Pemeliharaan Jaringan Bila Diperlukan
Elemen ini melibatkan pemantauan operasional pemeliharaan jaringan serta identifikasi luas permasalahan dan waktu yang tidak terpenuhi,. Perubahan pada praktik pemeliharaan ditetapkan dan dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari pengguna, staf pendukung, dan pihak ketiga, yang kemudian diimplementasikan sebagai perbaikan,.
Panduan Penilaian
Penilaian unit ini dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan peserta dalam mengembangkan prosedur pemeliharaan jaringan yang dibutuhkan oleh suatu lembaga atau perusahaan,. Penilaian dapat dilakukan melalui metode lisan, wawancara, tes tertulis, metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop,.
Persyaratan Kompetensi
Unit ini memiliki keterkaitan dengan unit-unit kompetensi lain, antara lain:
- J.611000.017.01: Mengidentifikasi Sumber Kerusakan,.
- J.611000.018.01: Memperbaiki Kerusakan Konfigurasi Jaringan,.
- J.611000.019.01: Mengganti Perangkat Jaringan yang Rusak,.
- J.611000.020.01: Mengoptimalkan Kinerja Sistem Jaringan,.
Aspek Kritis
Aspek kritis yang dinilai dalam unit ini meliputi kemampuan dalam mengidentifikasi praktik-praktik pemeliharaan jaringan dan memperbaiki prosedur pemeliharaan jaringan,. Peserta harus memiliki pengetahuan tentang prosedur pemeliharaan serta perangkat yang digunakan, dan keterampilan dalam mengidentifikasi sumber dukungan eksternal dan internal,.
Jenjang Kualifikasi
Dalam pengelompokan unit kompetensi pada level kualifikasi, unit J.611000.021.02 dikategorikan sebagai unit kompetensi pilihan dalam bidang pemeliharaan jaringan,. Unit ini direkomendasikan untuk jenjang pendidikan Diploma-1 (D-1) pada kualifikasi Level 3, jenjang Diploma-2 (D-2) pada Level 4, dan jenjang Diploma-3 (D-3) pada Level 5 dalam kerangka kualifikasi nasional,,.