Jump to content

J.611000.019.01: Mengganti Perangkat Jaringan yang Rusak

From Wiki
Revision as of 10:27, 12 December 2025 by Kangtain (talk | contribs) (Created page with "'''Mengganti Perangkat Jaringan yang Rusak''' adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer,. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan oleh seorang teknisi atau administrator jaringan untuk mel...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

Mengganti Perangkat Jaringan yang Rusak adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer,. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan oleh seorang teknisi atau administrator jaringan untuk melakukan penggantian perangkat keras jaringan yang mengalami kerusakan,.

Dalam struktur SKKNI, unit ini diklasifikasikan ke dalam kelompok kompetensi pilihan pada sub-bidang pemeliharaan jaringan. Kode unit yang merujuk pada kompetensi ini tercatat sebagai J.611000.019.01 dalam daftar unit kompetensi,, namun didetailkan sebagai J.611000.019.02 dalam uraian rincian kompetensi pada lampiran keputusan yang sama,.

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit kompetensi ini berhubungan dengan tugas pemeliharaan jaringan yang berfokus pada perbaikan fisik infrastruktur melalui penggantian perangkat keras. Lingkup pekerjaan mencakup proses observasi masalah, pengumpulan fakta teknis, analisis solusi, pelaksanaan penggantian fisik, hingga dokumentasi tindakan,.

Kompetensi ini berlaku untuk individu yang bertugas mengganti perangkat jaringan yang rusak dengan perangkat baru yang memiliki kemampuan setara atau lebih baik. Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan unit ini meliputi komputer, kabel console, kabel converter, dan multimeter,.

Elemen Kompetensi

Unit ini terdiri dari lima elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerja masing-masing:

1. Mendefinisikan masalah

Tahap ini melibatkan observasi terhadap masalah yang terjadi, identifikasi masalah melalui pengajuan pertanyaan, dan pendokumentasian kejadian kerusakan,.

2. Mengumpulkan fakta

Teknisi melakukan evaluasi terhadap perangkat jaringan untuk mengetahui jenis kerusakannya serta melakukan pengujian perangkat menggunakan alat bantu (tools) khusus. Alat bantu pengujian dapat berupa perangkat keras seperti multimeter atau perintah logis (logical command) seperti ping.

3. Menganalisis informasi

Fakta yang diperoleh dari hasil observasi dianalisis menggunakan pengetahuan yang dimiliki serta sumber informasi referensi lainnya untuk merumuskan solusi perbaikan.

4. Mengganti perangkat jaringan yang rusak

Proses penggantian meliputi langkah-langkah berikut:

  • Mendokumentasikan perangkat yang rusak terlebih dahulu.
  • Mengganti perangkat yang rusak dengan unit baru.
  • Menguji perangkat baru menggunakan alat bantu khusus.
  • Melakukan pemulihan (restore) konfigurasi yang masih digunakan ke perangkat baru,.

5. Mendokumentasikan tindakan

Hasil penggantian perangkat baru didokumentasikan, dan informasi mengenai perubahan perangkat disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Panduan Penilaian

Penilaian terhadap kompetensi ini dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta dalam mengganti perangkat yang rusak sesuai standar,.

  • Pengetahuan yang dibutuhkan: Mencakup kemampuan mengidentifikasi masalah, mengumpulkan fakta, dan menganalisis informasi untuk menghasilkan solusi,.
  • Keterampilan yang dibutuhkan: Meliputi pengujian perangkat rusak menggunakan alat khusus, penggantian fisik perangkat, memastikan kinerja perangkat baru setara atau lebih baik, serta mendokumentasikan perbaikan secara terstruktur.
  • Sikap kerja: Dalam melaksanakan tugas ini, teknisi dituntut untuk bekerja secara cermat dan teliti,.
  • Aspek kritis: Penilaian difokuskan pada ketepatan dalam mengidentifikasi masalah, mencari solusi terbaik, serta mendokumentasikan tindakan penggantian perangkat,.

Penerapan dalam Skema Sertifikasi

Unit kompetensi ini merupakan bagian dari Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda. Dalam skema tersebut, unit "Mengganti Perangkat Jaringan yang Rusak" menjadi salah satu persyaratan teknis yang diujikan untuk memastikan kompetensi seorang administrator jaringan dalam memelihara infrastruktur TI.

Sertifikasi ini relevan bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mahasiswa ilmu komputer, maupun pekerja profesional di bidang jaringan komputer. Metode penilaian dapat dilakukan melalui tes lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK),.