Jump to content

J.611000.012.02: Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan

From Wiki
Revision as of 08:35, 12 December 2025 by Kangtain (talk | contribs) (Created page with "'''J.611000.012.02: Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan''' adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Unit kompetensi ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk memilih, memasang, dan menguji perangka...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

J.611000.012.02: Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan adalah unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Unit kompetensi ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk memilih, memasang, dan menguji perangkat switch dalam infrastruktur jaringan komputer.

Sejarah dan Evolusi

Sebelum tahun 2016, standar kompetensi untuk konfigurasi switch diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 269/MEN/VII/2006 tentang SKKNI Sektor Komunikasi dan Informatika Sub Sektor Telematika Bidang Jaringan Komputer dan Sistem Administrasi.

Pada standar tahun 2006, kompetensi terkait switch dibagi menjadi dua unit terpisah berdasarkan jenis perangkatnya:

TIK.JK02.008.01: Menginstal Non Manageable Switch pada Jaringan.

TIK.JK02.009.01: Menginstal dan Mengkonfigurasi Manageable Switch pada Jaringan.

Dengan diterbitkannya Kepmenaker Nomor 321 Tahun 2016, SKKNI tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku. Kompetensi terkait konfigurasi switch kemudian dikodifikasi ulang menjadi unit tunggal J.611000.012.02.

Lingkup dan Elemen Kompetensi

Unit ini mencakup proses instalasi jaringan baru menggunakan switch. Dalam batasan variabel tertentu, perangkat switch pada daerah tertentu masih dapat dianggap sebagai hub. Unit ini terdiri dari empat elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerjanya:

1. Menentukan Spesifikasi Switch

Tahap ini melibatkan penyesuaian kapasitas jaringan berdasarkan dokumentasi kebutuhan bisnis saat ini. Teknisi diwajibkan menetapkan tipe dan jumlah switch yang diperlukan berdasarkan analisis kebutuhan jaringan yang ada.

2. Memilih Switch yang Tepat

Kriteria pemilihan perangkat mencakup kecocokan fitur switch dengan kebutuhan spesifik. Selain itu, jumlah port harus disesuaikan dengan skala kebutuhan jaringan yang telah diidentifikasi.

3. Memasang Switch

Proses pemasangan meliputi instalasi fisik switch dan perangkat pendukungnya. Langkah-langkah teknis meliputi:

  • Pembuatan hubungan antar switch atau perangkat jaringan menggunakan kabel.
  • Konfigurasi switch berdasarkan kebutuhan jaringan.
  • Penempatan switch di area yang aman.

4. Menguji Switch pada Jaringan

Tahap akhir melibatkan pengujian perangkat berdasarkan petunjuk pengujian yang berlaku. Teknisi harus memastikan bahwa perangkat switch terhubung dengan benar ke perangkat jaringan lainnya.

Persyaratan dan Kondisi Penilaian

Peralatan dan Perlengkapan

Pelaksanaan unit kompetensi ini memerlukan peralatan spesifik, antara lain multimeter, toolkit, label nama, sekrup, serta pengikat dan perapih kabel.

Unit Prasyarat

Sebelum menempuh unit kompetensi ini, peserta diwajibkan telah menguasai unit kompetensi J.611000.003.02: Merancang Topologi Jaringan.

Aspek Kritis

Penilaian kompetensi difokuskan pada ketepatan dalam mengkonfigurasi switch sesuai dengan kebutuhan jaringan. Peserta harus menunjukkan sikap kerja yang cekatan dan teliti selama proses konfigurasi.

Penerapan dalam Skema Sertifikasi

Unit kompetensi J.611000.012.02 merupakan salah satu unit kompetensi fungsional dalam Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Jenjang Kualifikasi 3). Skema ini digunakan sebagai acuan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memastikan kompetensi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau tenaga kerja profesional di bidang jaringan komputer. Selain itu, unit ini juga direkomendasikan untuk tenaga pendidik dan profesional teknologi informasi yang mengikuti pelatihan berbasis kompetensi.