J.611000.007.02: Merancang Pemulihan Jaringan
Merancang Pemulihan Jaringan (kode unit: J.611000.007.02) adalah salah satu unit kompetensi inti dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Telekomunikasi Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mendefinisikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang strategi dan prosedur pemulihan jaringan komputer guna menjamin keberlangsungan operasional sistem saat terjadi gangguan.
Konteks Regulasi
Unit kompetensi ini merupakan bagian dari SKKNI 2016 yang menggantikan standar sebelumnya. Pada SKKNI Nomor 269 Tahun 2006 (yang telah dicabut), kompetensi serupa dikenal dengan kode TIK.JK05.007.01 dengan judul "Menyiapkan Rencana Pemulihan Pada Saat Ada Kerusakan Fatal". Dalam struktur SKKNI 2016, unit ini dikategorikan dalam fungsi utama "Merancang Kapasitas Jaringan" bersama dengan kompetensi menentukan spesifikasi perangkat dan merancang keamanan jaringan.
Elemen Kompetensi
Unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerja yang harus dipenuhi:
1. Mengidentifikasi Potensi Gangguan terhadap Sistem Jaringan
Elemen ini mewajibkan identifikasi potensi gangguan dengan mempertimbangkan hasil analisis dari dua sumber, yaitu analisis pihak internal dan analisis pihak eksternal.
2. Merumuskan Strategi Pemulihan dan Pencegahan
Pada tahap ini, teknisi jaringan diharuskan untuk:
- Menentukan tindakan pencegahan dan pemulihan untuk mendukung agar jaringan tetap beroperasi.
- Merancang pilihan kemungkinan otomatis (in build contingency) dalam sistem dengan memperhatikan kriteria yang dapat diterima.
- Meninjau prosedur operasional yang ada untuk menjamin perlindungan yang memadai dari potensi gangguan.
3. Mengembangkan Perencanaan untuk Mendukung Strategi Pencegahan Kerusakan
Elemen ini mencakup identifikasi perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan sumber daya Teknologi Informasi (TI) yang diperlukan untuk pemulihan kerusakan. Selain itu, prosedur strategi pemulihan kerusakan harus dibuat dengan mengikuti standar yang berlaku.
Batasan Variabel
Kompetensi ini berlaku untuk seluruh sektor teknologi informasi dan komunikasi. Proses penentuan spesifikasi pemulihan dilakukan setelah tahap perancangan jaringan selesai dan hasilnya ditujukan untuk digunakan oleh pengguna. Peralatan utama yang diperlukan dalam pelaksanaan unit ini adalah komputer yang terhubung ke internet.
Panduan Penilaian
Penilaian terhadap kompetensi ini dilakukan untuk mengukur tingkat kemampuan dalam merancang pemulihan jaringan.
- Metode Penilaian: Dapat dilakukan melalui lisan, wawancara, tes tertulis, dan metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK), ruang simulasi, atau workshop.
- Pengetahuan dan Keterampilan: Peserta uji harus memiliki pengetahuan tentang cara kerja jaringan komputer serta keterampilan dalam penggunaan bahasa yang baik dan penyusunan informasi secara teratur agar mudah dimengerti.
- Sikap Kerja: Pelaksanaan unit ini menuntut sikap kerja yang teliti dan cermat.
- Aspek Kritis: Indikator utama keberhasilan dalam unit ini adalah kemampuan menentukan pilihan tindakan pencegahan dan pemulihan untuk mendukung jaringan agar tetap beroperasi.