Jump to content

J.611000.006.01: Merancang Keamanan Jaringan

From Wiki
Revision as of 22:45, 11 December 2025 by Kangtain (talk | contribs) (Created page with "'''J.611000.006.01: Merancang Keamanan Jaringan''' adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang sistem keamanan pada jaringan komputer...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

J.611000.006.01: Merancang Keamanan Jaringan adalah salah satu unit kompetensi dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Informasi dan Komunikasi, Golongan Pokok Telekomunikasi, Bidang Jaringan Komputer. Unit ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2016. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk merancang sistem keamanan pada jaringan komputer.

Deskripsi dan Ruang Lingkup

Unit kompetensi ini mendefinisikan kemampuan seseorang dalam membuat rancangan keamanan jaringan. Batasan variabel untuk unit ini menetapkan bahwa keamanan yang ditangani mencakup jenis serangan yang terjadi pada lapisan jaringan (network layer), secara spesifik pada layer 1 hingga layer 4 dari model referensi OSI (Open System Interconnection).

Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan unit kompetensi ini meliputi komputer, perangkat jaringan, dan aplikasi pembuat perancangan jaringan.

Elemen Kompetensi

Unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama beserta kriteria unjuk kerjanya, sebagai berikut:

1. Mendefinisikan Risiko Keamanan Jaringan

Elemen ini menuntut kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait keamanan. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Pendefinisian informasi mengenai keamanan jaringan saat ini dan kejadian masa lalu sesuai dengan risiko yang ada.
  • Pengumpulan informasi tersebut ke dalam satu dokumen keamanan jaringan.

2. Menganalisis Risiko Keamanan Jaringan

Pada tahap ini, analisis dilakukan terhadap laporan keamanan yang telah dikumpulkan. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Analisis semua jenis laporan keamanan jaringan dari sisi penyebabnya.
  • Analisis semua jenis laporan keamanan jaringan dari sisi dampak yang ditimbulkan.

3. Membuat Rancangan Keamanan Jaringan

Elemen ini merupakan tahap sintesis di mana rancangan dibuat berdasarkan analisis risiko. Kriteria unjuk kerja meliputi:

  • Perancangan keamanan jaringan menurut skala prioritas berdasarkan sisi penyebab dan dampak yang ditimbulkan.
  • Penggabungan hasil rancangan keamanan jaringan dengan rancangan jaringan secara keseluruhan.

Persyaratan dan Penilaian

Untuk mengikuti uji kompetensi pada unit ini, terdapat beberapa unit kompetensi lain yang menjadi persyaratan atau prerequisite, yaitu:

  1. J.611000.002.01: Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan dengan Teknologi yang Sesuai.
  2. J.611000.004.01: Merancang Pengalamatan Jaringan.
  3. J.611000.005.02: Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan.

Penilaian kompetensi dilakukan untuk mengukur aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  • Pengetahuan: Mencakup desain jaringan, jenis serangan jaringan dan dampaknya, analisis keamanan jaringan serta solusi alternatif, dan pembuatan rancangan keamanan jaringan.
  • Keterampilan: Meliputi penggunaan bahasa yang baik, penggunaan aplikasi komputer (word processing dan spreadsheet), serta penggunaan pemrograman script jaringan.
  • Sikap Kerja: Dinilai berdasarkan ketelitian dan kecermatan.

Metode penilaian dapat dilakukan melalui lisan, wawancara, tes tertulis, demonstrasi, atau metode lain yang relevan di Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Penerapan dalam Skema Sertifikasi

Unit kompetensi J.611000.006.01 merupakan bagian dari skema sertifikasi okupasi nasional, salah satunya adalah skema Network Administrator Muda. Dalam skema ini, unit Merancang Keamanan Jaringan dikategorikan sebagai kompetensi fungsional atau inti bersama dengan unit lain seperti Merancang Topologi Jaringan dan Mengkonfigurasi Routing.

Selain itu, unit ini juga direkomendasikan untuk diajarkan pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dan setingkat Diploma 1 (D-1) sebagai bagian dari Kualifikasi Level 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).