J.620900.025.02: Melakukan Instalasi Sistem Operasi

Revision as of 11:17, 13 December 2025 by Kangtain (talk | contribs) (Created page with "'''J.620900.025.02''' adalah kode unit dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mendefinisikan kompetensi untuk '''Melakukan Instalasi Sistem Operasi'''. Unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mempersiapkan komputer, menjalankan proses instalasi, serta melakukan konfigurasi sistem operasi pada perangkat komputer. Kompetensi ini merupakan bagian integral dari berbag...")
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)

J.620900.025.02 adalah kode unit dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mendefinisikan kompetensi untuk Melakukan Instalasi Sistem Operasi. Unit ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk mempersiapkan komputer, menjalankan proses instalasi, serta melakukan konfigurasi sistem operasi pada perangkat komputer. Kompetensi ini merupakan bagian integral dari berbagai skema sertifikasi profesi di bidang teknologi informasi, termasuk teknisi komputer dan dukungan teknis.

Deskripsi Unit

Unit kompetensi ini berkaitan dengan prosedur teknis instalasi sistem operasi. Ruang lingkup unit ini terdiri dari langkah-langkah menyalakan komputer, menjalankan instalasi sistem operasi, dan melakukan pengaturan (setting) konfigurasi sistem operasi selama proses instalasi berlangsung.

Dalam konteks variabel pelaksanaannya, unit ini berlaku untuk menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan dalam menginstal sistem operasi dalam perangkat komputer. Pemahaman mengenai Basic Input Output System (BIOS) sebagai perangkat lunak dasar yang mengatur fungsi perangkat keras juga menjadi bagian dari konteks unit ini.

Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja

Unit ini terdiri dari tiga elemen kompetensi utama, yang masing-masing memiliki kriteria unjuk kerja spesifik sebagai berikut:

1. Mempersiapkan komputer yang akan di-install

Elemen ini mengharuskan teknisi untuk memastikan kesiapan perangkat keras sebelum instalasi dimulai. Kriteria unjuk kerjanya meliputi:

  • Pemeriksaan perangkat bantu agar berjalan dengan normal.
  • Penyiapan komputer yang akan diinstal beserta buku manual terkait.
  • Menyalakan komputer dan memastikan perangkat berjalan dengan normal.

2. Mengidentifikasi instalasi sistem operasi

Elemen ini berfokus pada konfigurasi awal sistem untuk memungkinkan proses instalasi. Kriteria unjuk kerjanya meliputi:

  • Membuka pengaturan (setting) BIOS saat komputer mulai restart dan memastikannya berjalan normal.
  • Melakukan konfigurasi boot sequence (urutan booting) sesuai dengan buku manual terkait.
  • Menyimpan konfigurasi BIOS sesuai dengan buku manual.

3. Melakukan instalasi sistem operasi

Elemen ini mencakup eksekusi proses instalasi inti. Kriteria unjuk kerjanya meliputi:

  • Melakukan restart komputer dan memastikan proses berjalan normal.
  • Memasang media installer sesuai dengan konfigurasi boot sequence yang telah diatur sebelumnya.
  • Melakukan proses instalasi dan konfigurasi sesuai dengan petunjuk dalam buku manual terkait.

Persyaratan dan Panduan Penilaian

Untuk mendemonstrasikan kompetensi ini, seorang calon asesi harus memenuhi persyaratan kompetensi lain dan menunjukkan penguasaan pengetahuan serta keterampilan tertentu.

Persyaratan Kompetensi (Prasyarat)

Sebelum mengambil unit ini, peserta disyaratkan untuk menguasai unit-unit berikut:

  • J.620900.002.02: Mengidentifikasi Spesifikasi Perangkat Komputer.
  • J.620900.004.02: Merancang Spesifikasi Sesuai dengan Fungsi dan Kebutuhan Pengguna.
  • J.620900.024.02: Melakukan Setting BIOS.

Pengetahuan dan Keterampilan

Asesi harus memiliki pengetahuan tentang sistem operasi yang digunakan serta keterampilan dalam mengoperasikan sistem operasi tersebut.

Aspek Kritis

Penilaian unit ini sangat memperhatikan aspek kritis, yaitu ketepatan dalam melaksanakan setting BIOS dan ketepatan dalam melakukan instalasi sistem operasi yang digunakan.

Penerapan dalam Skema Sertifikasi

Unit kompetensi J.620900.025.02 merupakan komponen wajib dalam beberapa skema sertifikasi okupasi dan klaster kompetensi di Indonesia, antara lain:

  1. Junior Computer Technician: Unit ini adalah salah satu dari 5 unit kompetensi dalam skema Okupasi Junior Computer Technician.
  2. Basic Computer Assembly: Unit ini termasuk dalam Klaster Basic Computer Assembly yang terdiri dari 7 unit kompetensi.
  3. Junior Technical Support: Unit ini menjadi bagian dari Klaster Junior Technical Support. Dalam penerapannya di lembaga pendidikan atau pelatihan, unit ini juga menjadi materi uji kompetensi bagi peserta didik untuk skema Junior Technical Support.